Wagub Babel Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri soal kasus dugaan ijazah palsu, pada Senin (21/7) hari ini.

Laporan dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik dengan didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025.

"Hari ini kita datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H ada dugaan menggunakan ijazah palsu," kata Herdika di Bareskrim Polri.

Herdika menyebut pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut, yakni, tangkapan layar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menyatakan bahwa H telah masuk universitas Azzahra Tahun 2013; fotokopi ijazah milik H yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012.

Selain itu, ada pula surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani H dengan menampilkan gelar SH.

"Nah, ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu," ucap Herdika.

Sementara itu, Sidik menerangkan dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa lain mulai curiga setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025. Dalam pemberitaan disebutkan H mengeklaim telah lulus dari Universitas Azzahra Tahun 2012.

Kata Sidik, keterangan tersebut bertolak belakang dengan data yang mereka temukan di aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti).

Sidik menyebut dari hasil pengecekan H baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra Tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

"Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif," ucap Sidik.

Lebih lanjut, Sidik berharap Bareskrim bisa mengusut kasus dugaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Wagub Babel tersebut.

"Kami tidak ingin ada pejabat publik yang memalsukan gelar dan lolos begitu saja. Ini soal kejujuran, etika, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang telah memilih mereka," tutur Sidik.

Dalam laporan itu, Hellyana dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Ajta Autentik dan atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terpisah, Tim Investigasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut Hellyana diduga tidak terdaftar sebagai lulusan Sarjana Hukum (SI) di Fakultas Hukum Universitas Azzahra (FHUA) karena mengundurkan diri sebagai mahasiswa di universitas tersebut.

"Saudara Hellyana masuk pada 13 April 2012 dan mengundurkan diri dari Universitas Azzahra pada semester ganjil 2014/2015," kata Ketua Tim Investigasi Pemprov Kepulauan Babel Fery Afrianto seperti dikutip dari Antara.

Kata Fery, berdasarkan keputusan Rektor Universitas Azzara Nomor 097/SK/R/U.Azzahra/XIV/2012 pada 27 April 2012 tentang Lulusan Universitas Azzahra Tahun 2012/2013 menyebutkan Saudara Hllyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra.

Selanjutnya, Rektor Universitas Azzahra secara tegas menyatakan tanda tangan rektor yang tercantum di dalam ijazah Hellyana berbeda dengan tanda tangan asli miliknya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan mantan Rektor Universitas Azzahra Drs Syamsu Amarta MMSi melalui Surat Gubernur Kepulauan Babel terkait tindak lanjut laporan indikasi penggunaan akademi sarjana hukum atau nama Hellyana," ucap dia.

Tim investigasi juga telah berkoordinasi dengan Kepala Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Azzahra perihal laporan indikasi penggunaan akademi sarjana hukum atas nama Saudari Hellyana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Babel.

Tim investigasi yang dibentuk Gubernur Kepulauan Babel ini berkoordinasi dengan Plt Direktur Pasca Sarjana Institut Pahlawan 12 Yan Megawandi perihal laporan indikasi penggunaan akademi sarjana hukum atau nama Hellyana.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |