Wamen HAM: Tambang Nikel Raja Ampat Cederai Hak Lingkungan Sehat

21 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mencederai hak dasar masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

Mugiyanto menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak dasar yang menjamin akses masyarakat kepada lingkungan seimbang dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut," kata Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Mugiyanto menyebut hak tersebut telah diakui secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama melindungi ekosistem dan orang-orang yang tergantung pada lingkungan.

Secara nasional, hak atas lingkungan hidup baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sementara itu lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari nilai HAM secara internasional telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2022.

Mugiyanto mengingatkan Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin dua, telah mengamanatkan pemangku kepentingan untuk menindak tegas praktik yang merusak lingkungan.

Poin-poin Astacita, kata dia, juga mencerminkan dorongan untuk dilakukannya upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan yang terdegradasi guna mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.

Oleh sebab itu, Mugiyanto mendukung langkah tegas pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Raja Ampat tersebut.

"Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Pras.

Sementara itu izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Raja Ampat aman dan tidak dicabut Prabowo. PT GAG telah menambang nikel di salah satu pulau kecil di Raja Ampat sejak 2017 lalu.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku akan mengawasi operasi tambang nikel PT GAG tersebut.

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |