Wamendagri Respons JK soal Polemik 4 Pulau Aceh: Kami Pelajari Lagi

12 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebut Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang merupakan milik Provinsi Aceh.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen terkait guna mengatasi polemik ini. Termasuk soal Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang dirujuk oleh JK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan kami pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU Nomor 24 tahun 1956 pun tidak secara detail mengatur batas. Dan di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," kata Bima melalui pesan singkat, Sabtu (14/6).

Bima memastikan sampai saat ini belum ada batas laut yang ditetapkan di antara empat pulau itu. Ia menyebut, Kemendagri masih mengumpulkan pelbagai data dan fakta terkait penentuan batas wilayah.

"Batas laut belum ditetapkan, saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis. Tidak cukup hanya geografis saja," tuturnya.

Sebelumnya JK menjelaskan ketentuan perbatasan wilayah antara Aceh dan Sumut diatur dalam poin nomor 1.1.4 yang tertuang dalam perjanjian Helsinki. Perjanjian itu, kata dia, telah disepakati Indonesia dan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujarnya dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat (13/6).

Ia menyebut aturan perbatasan dalam perjanjian Helsinki itu merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Soekarno.

JK menegaskan jika merujuk hasil perundingan itu dan dokumen yang ada maka keeempat pulau yang saat ini menjadi polemik masuk dalam wilayah Aceh.

"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegasnya.

Status kepemilikan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Penyebabnya, Kemendagri menetapkan empat pulau tersebut menjadi bagian Tapanuli Tengah, Sumut setelah sekian lama menjadi wilayah administrasi Aceh Singkil. Kondisi ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.

Terbaru, Kemendagri mengaku bakal mengkaji ulang status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumut usai menjadi polemik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada Selasa, 17 Juni 2025.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |