Wartawan Jambi Diadang Polisi Tanya Reformasi Polri ke Komisi III DPR

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah wartawan diadang petugas polisi saat hendak wawancara atau doorstop dengan anggota Komisi III DPR RI yang melakukan pertemuan tertutup dengan Polda Jambi dalam kunjungan kerjanya (kunker), Jumat (12/9).

Kunker itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati. Rapat tersebut berlangsung tertutup diikuti Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar, pejabat utama polda, hingga kapolres jajaran Polda Jambi.

Salah satu yang akan ditanyakan wartawan adalah perihal reformasi Polri yang disebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons apa yang terjadi di lingkungan Polda Jambi itu, sejumlah organisasi profesi wartawan mengecamnya sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

"Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Suwandi Wendy, Sabtu (13/9) seperti dikutip dari detikSumbagsel.

Dia menuturkan setidaknya tiga wartawan yang sudah menunggu berjam-jam untuk mendapatkan informasi dan menanyakan isu terkini mengenai reformasi Polri dilarang melakukan wawancara.

Anggota tersebut kukuh akan ada rilis keterangan yang akan dikirim Humas Polda Jambi, sehingga menghalau wartawan yang melakukan wawancara.

Rekaman peristiwa itu pun viral di media sosial, termasuk X.

"Aksi pembungkaman pers, yang berpotensi meruntuhkan demokrasi terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum dan tidak melakukan tindakan," ujar Wendy.

AJI Jambi menyatakan sikap mengecam polisi yang menghalangi wartawan saat meliput rapat kerja DPR di Polda Jambi. AJI meminta pelaku dijatuhi sanksi sesuai aturan berlaku.

"AJI Jambi mendesak agar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati dari partai Golkar meminta maaf dan berkomitmen untuk melindungi kerja-kerja jurnalis dari aksi kekerasan," tambahnya.

Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi Irma Tambunan menyayangkan sikap pihak kepolisian ini. Dia mengatakan, Polda Jambi seharusnya memahami bahwa wawancara cegat adalah bagian dari tugas wartawan.

Wartawan berhak bertanya dan narasumber berhak menjawab ataupun menolak jawab, tetapi menghalang-halangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

"Wartawan bekerja sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan 'Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum'," ujarnya.

Kemudian, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra, juga menyayangkan upaya yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Dia mendesak pernyataan maaf secara terbuka atas tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

"Menegaskan agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di Jambi. Jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Kronologi

Mengutip dari detikSumbagsel, kunker Komisi III DPR itu berlangsung di Gedung Siginjai Polda Jambi, mulai sekitar pukul 10.19 WIB.

Saat rapat berlangsung, sejumlah wartawan menunggu dari luar gedung Siginjai Polda Jambi. Kemudian ada sejumlah anggota Humas Polda Jambi menyebut bahwa tak ada doorstop atau sesi wawancara terhadap anggota Komisi III DPR yang datang. 

"Tidak ada doorstop, nanti ada rilis dari Humas," ujar salah satu anggota Humas Polda Jambi.

Sekitar pukul 16.00 WIB atau 6 jam menunggu, wartawan pun langsung berupaya mewawancara sejumlah anggota DPR yang hadir, termasuk Sari.

Sari Yuliati enggan berkomentar saat ditanya agenda kunjungan.

Pun demikian ketika wartawan bertanya mengenai reformasi Polri, politisi Golkar itu tak berkomentar. Sejumlah anggota Polda Jambi malah mencoba menghalangi saat sesi doorstop tersebut.

"Nanti, ya. Makan dulu," ujar Sari.

"Nanti, makan dulu," timpal Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto yang ikut beriringan.

Selain Sari Yuliati, anggota DPR lain yang hadir juga enggan memberikan pernyataan.

Pernyataan Polda Jambi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto lewat keterangan tertulis meminta maaf atas insiden menghalangi wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR di lingkungan Polda Jambi itu. Dia pun menjelaskan kronologi versi polda.

"Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman," kata Mulia.

Mulia mengklaim pihaknya tidak ada niat untuk menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dia mengaku, awalnya memang akan disediakan waktu kepada wartawan untuk melakukan wawancara dalam kunjungan spesifik dari Komisi III DPR RI tersebut.

"Kita sudah merencanakan itu seperti biasa, supaya teman-teman bisa melakukan wawancara," ujarnya

Hanya saja, sambung Mulia, situasi yang tidak memungkinkan membuat rencana tersebut berubah. Sehingga, tak ada sesi wawancara.

"Waktunya ternyata sangat mepet sekali. Setelah rapat selesai, dilanjutkan makan siang dan diskusi internal di gedung utama. Rombongan Komisi III DPR RI juga harus ke bandara untuk kembali ke Jakarta," terangnya.

Mengutip dari akun media sosial X Polda Jambi, kunker Komisi III DPR itu  alam rangka evaluasi pelaksanaan hukum acara pidana (KUHAP). Selain dari kepolisian, sejumlah perwakilan dari jajaran kejaksaan dan pengadilan di Jambi turut hadir.

"Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi tersebut dihadiri oleh jajaran penegak hukum daerah, termasuk Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi," demikian keterangan dalam unggahan Polda Jambi pada 12 September lalu.

"Adapun Rombongan Komisi III yang hadir yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, dan H. Rusdi Masse Mapasessu bersama anggota lainnya," sambungnya.

[Gambas:Twitter]

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |