Tangerang, CNN Indonesia --
Kepolisian menangkap 13 anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan terhadap seorang warga di Kota Tangerang, Banten. Dari jumlah tersebut, lima pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Para pelaku diketahui merupakan anggota geng motor Amerika Kobam dan Gen Pangkalan.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda-beda mulai dari pengendara motor, pemilik senjata tajam hingga pelaku pembacokan. Oleh karena itu, penyidik melakukan pengelompokan berkas perkara sesuai peran masing-masing tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rabiin, motif para pelaku adalah untuk membesarkan nama kelompok mereka. Aksi kekerasan tersebut direkam lalu diunggah ke media sosial sebagai bentuk eksistensi geng motor.
"Para pelaku menyerang warga sipil yang melintas tanpa ada kesalahan apa pun. Korban saat ini masih menjalani perawatan dan kondisinya berangsur membaik. Sementara 13 pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan," kata Rabiin, Jumat (12/6).
Mereka ditangkap setelah melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan menyerang warga secara acak di wilayah Jatiuwung pada Selasa (9/6) dinihari.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Pelaku tersebut diduga berperan langsung dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Kronologi
Aksi brutal anggota geng motor itu terjadi di Jalan Dipati Unus, Jatiuwung pada Selasa dini hari lalu.
Berbekal senjata tajam, para pelaku menyerang seorang warga yang melintas tanpa alasan jelas. Korban dibacok hingga mengalami luka di bagian kepala dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas barang milik korban. Polisi menduga aksi serupa dilakukan di beberapa titik jalan yang dilalui rombongan geng motor tersebut.
Berbekal laporan masyarakat, Polsek Jatiuwung melakukan penyelidikan dan menggerebek dua rumah kontrakan di wilayah Cibodas dan Pabuaran yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang anggota geng motor, termasuk lima anak di bawah umur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, atribut geng motor, serta sepeda motor yang digunakan saat konvoi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, perampasan, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(dod/kid)
Add
as a preferred source on Google

















































