5 Jenis Kendaraan yang Bebas Tagihan Pajak Tahunan

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan atau dianggap ilegal saat dioperasikan. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi lima jenis kendaraan.

Berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jenis-jenis kendaraan tersebut resmi dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 Ayat 3 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kereta api.

2. Kendaraan motor yang khusus dipakai untuk menunjang pertahanan serta keamanan negara.

3. Kendaraan dinas milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing (dengan asas timbal balik), serta lembaga internasional yang mengantongi fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

4. Kendaraan motor yang memanfaatkan energi terbarukan.

5. Kendaraan motor lain yang diatur secara khusus lewat peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.

Aturan baru ini secara otomatis membatalkan status bebas pajak penuh bagi kendaraan listrik yang sebelumnya berlaku.

Pada regulasi lama, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, seluruh kendaraan berbasis energi terbarukan seperti kendaraan listrik, tenaga surya, biogas, hingga kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil memang secara tegas dikeluarkan dari objek PKB dan BBNKB.

Meski sekarang kendaraan listrik sudah terhitung sebagai objek pajak, besaran tagihannya tidak akan semahal kendaraan berbahan bakar fosil. Hal ini dikarenakan adanya dukungan insentif dari masing-masing pemerintah daerah.

Sesuai Pasal 19 pada aturan yang sama, pemanduan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai akan memperoleh potongan tarif atau pembebasan pajak. Pemberlakuan insentif potongan maupun pembebasan pajak ini juga mencakup kendaraan listrik buatan sebelum tahun 2026 dan kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil.

Insentif pajak kendaraan listrik 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menyalurkan insentif fiskal bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). Insentif tersebut berupa potongan harga hingga pembebasan pajak daerah.

Arahan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Listrik.

Surat edaran tersebut diterbitkan tak lama setelah aturan utama terkait tarif PKB dan BBNKB kendaraan listrik dikeluarkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Lewat surat edaran ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kelonggaran pajak, baik dalam bentuk diskon tarif maupun pembebasan penuh bayar pajak bagi pemiik kendaraan listrik dan kendaraan hasil konversi.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," demikian bunyi surat edaran tersebut.

(hjn/fea)

Read Entire Article
| | | |