5 Poin Hasil Kesepakatan Antara Indomaret dan Serikat Pekerja

2 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) bersama serikat pekerja SPN dan SPMI telah menyepakati lima poin kesepakatan terkait perselisihan mereka mengenai upah kerja pada hari libur nasional.

Lima poin kesepakatan itu tercipta dalam dialog yang difasilitasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Dialog tersebut dihadiri oleh Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima poin kesepakatan yang dihasilkan itu diklaim krusial bagi masa depan 250 ribu karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Dialog ini juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area.

Sebelumnya, terdapat data yang menyebutkan 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari, tetapi serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut.

Merespons hal tersebut, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.

Afriansyah menjelaskan bila merujuk regulasi dan undang-undang yang berlaku karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur.

Ia mengatakan tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.

"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," kata Afriansyah dalam siaran pers.

Berikut lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:

1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.

2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.

4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.

5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.

"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujar Afriansyah.

Karyawan Indomaretyang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menggelar aksi demo di depan Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara, untuk menagih pembayaran upah lembur.

Berdasarkan laporan Detikcom di lokasi AS pada Selasa (26/5), massa mulai berkumpul di depan Menara Indomaret pukul 09.40 WIB, dengan mengenakan atribut organisasi buruh masing-masing.

Peserta demo meneriakkan beberapa tuntutan. Mereka menyuarakan tuntutan yang telah tertulis di berbagai spanduk.

"Bayarkan lembur kami!" teriak massa.

Berikut 6 tuntutan para karyawan Indomaret dalam demo:

1. Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja

2. Menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur

3. ⁠Menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan yang sesuai dengan ketentuan

4. Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan

5. Menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi

6. Jangan rusak hubungan industrial.

(dhz/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |