Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap mayoritas pelaku usaha di sektor e-commerce Indonesia saat ini masih didominasi usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia mencatat sebanyak 97 persen penjual online di Indonesia merupakan pelaku UMKM.
Data itu disampaikan Budi saat memaparkan regulasi e-commerce dan strategi perlindungan pelaku usaha dalam negeri. Di sisi lain, ia menyoroti dominasi platform digital yang saat ini masih terkonsentrasi pada sejumlah marketplace besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga 2024 e-commerce didominasi oleh pelaku usaha mikro yang mencapai 97 persen. Di sisi lain, platform perdagangan dikuasai oleh beberapa platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap kemungkinan praktik monopoli maupun kebijakan platform yang berpotensi merugikan pedagang kecil.
Budi menjelaskan pelaku usaha online di Indonesia kini sudah tersebar di seluruh provinsi. Namun, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, aktivitas perdagangan digital masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan porsi mencapai 42 persen.
Untuk menjaga persaingan usaha tetap seimbang, pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai dasar hukum perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Kebijakan tersebut merupakan dasar untuk menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha lokal dan global serta perdagangan online maupun offline," ujarnya.
Ia menegaskan prinsip utama regulasi tersebut adalah memastikan seluruh ketentuan yang berlaku di perdagangan offline juga diterapkan dalam perdagangan online.
Selain membahas e-commerce, Budi juga memaparkan strategi pengendalian impor yang saat ini dijalankan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang asing.
Budi menjelaskan barang impor kini dibagi dalam tiga kelompok utama, yakni barang yang dilarang impor, barang yang diatur impor, serta barang yang bebas impor.
Barang yang dilarang impor diatur dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2025 dan mencakup 10 komoditas. Sementara barang yang diatur impor tercantum dalam Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 yang mencakup 54 komoditas.
"Barang impor pada prinsipnya harus dalam keadaan baru, dan importir wajib memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API," kata Budi.
Ia mengatakan pemerintah juga terus memperkuat tata kelola impor melalui digitalisasi layanan perdagangan, integrasi sistem perizinan, hingga pengawasan berbasis elektronik yang kini diklaim dilakukan sepenuhnya secara online.
Menurut Budi, Indonesia termasuk negara yang paling aktif menggunakan instrumen pengamanan perdagangan atau safeguard untuk membendung lonjakan barang impor dari luar negeri.
"Dalam instrumen safeguard, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengenakan tindakan pengamanan perdagangan yaitu sebanyak sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus yang tercatat," ujarnya.
Posisi Indonesia disebut berada di atas sejumlah negara lain seperti Madagaskar dan Turki dalam penggunaan instrumen safeguard.
Budi menilai langkah tersebut menunjukkan pemerintah cukup aktif melindungi industri domestik dari lonjakan impor yang dinilai bisa mengganggu keberlangsungan industri nasional.
Meski begitu, dalam kebijakan anti-dumping Indonesia masih tergolong terbatas dibanding negara lain. Budi menyebut Indonesia berada di posisi ke-18 dengan total lima kasus anti-dumping, jauh di bawah Amerika Serikat (AS), India, dan Argentina yang menjadi negara paling aktif menggunakan instrumen tersebut.
Sementara untuk tindakan anti-subsidi atau countervailing measure, Indonesia hingga kini belum pernah menerapkannya.
"Hal ini menjadi catatan penting mengingat instrumen tersebut dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari dampak subsidi negara lain yang menyebabkan distorsi perdagangan," kata Budi.
(del/pta)
Add
as a preferred source on Google


















































