Jakarta, CNN Indonesia --
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Wahid menambah daftar panjang Gubernur Riau yang tersandung kasus korupsi yang ditangani KPK.
Dia resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama atas kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dan/atau penerimaan gratifikasi.
Selain Abdul Wahid, KPK turut memproses hukum tersangka Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar (terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling).
Sebelum ini, KPK juga sempat memproses hukum tiga Gubernur Riau lainnya.
Annas Maamun
Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014 tidak lama setelah dilantik menjadi Gubernur Riau.
Annas Maamun terbukti menerima suap terkait alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.
Pada 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara setelah jaksa KPK mengajukan kasasi.
Pada Oktober 2019, Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sehingga hukumannya dikurangi satu tahun menjadi 6 tahun.
Grasi itu diberikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Kemudian bebas pada September 2020.
Namun, pada 30 Maret 2022, Annas Maamun kembali diproses KPK atas kasus suap anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dalam pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015, dan divonis 1 tahun penjara.
Rusli Zainal
Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Gubernur Riau periode 2003-2008 dan 2008-2013 Rusli Zainal. Dia terjerat dua kasus besar sekaligus, yakni suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak tahun 2013.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Rusli.
Dia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan selama menjabat Gubernur Riau dua periode. Dalam proses berjalan, Rusli Zainal mendapat pengurangan masa tahanan menjadi 10 tahun di tahap peninjauan kembali (PK).
Saleh Jazit
Pendahulu Rusli Zainal, yaitu Saleh Jazit selaku Gubernur Riau periode 1998-2003 menjadi yang pertama tersangkut kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar.
Saleh Jazit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah karena terbukti melakukan penunjukan langsung (PL) yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kasusnya dimulai ketika Pemerintah Provinsi Riau membeli 16 unit mobil damkar tanpa mengikuti prosedur lelang terbuka.
(ryn/gil)


















































