Akal-akalan Dadan Hindayana Mark Up Pengadaan Motor Listrik

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjadi aktor utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia dan sejumlah jajarannya melakukan penggelembungan anggaran untuk berbagai pengadaan, salah satunya terkait motor listrik.

Kejaksaan Agung menyebut modus Dadan ini di antaranya meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lalu uang tersebut rupanya sudah dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang ternyata tak memenuhi syarat sebagai vendor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," demikian tertulis di laman Kejagung, melansir detik.

Pada laman katalog Inaproc, PT YAT itu menyediakan dua jenis motor listrik untuk merek Emmo.

Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta dengan status pre-order selama 75 hari. Motor kedua berupa Emmo JVH Max dengan harga Rp 48,84 juta. Pemesanan motor juga tertulis 75 hari.

Sementara itu Dadan pernah mengungkap soal pengadaan puluhan ribu motor listrik tersebut diperuntukkan bagi SPPG di seluruh Indonesia. Dadan bilang motor listrik itu didapat dengan harga di bawah pasaran.

Dadan menegaskan BGN membeli motor itu dengan harga Rp42 juta per unitnya.

"Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," terang Dadan.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |