Alasan Adly Fairuz Digugat Perdata Dugaan Penipuan Masuk Akpol

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 21 Jan 2026 07:30 WIB

Penjelasan alasan Adly Fairuz terjerat gugatan perdata, bukan pidana, dalam dugaan penipuan masuk Akpol. Penjelasan alasan Adly Fairuz terjerat gugatan perdata, bukan pidana, dalam dugaan penipuan masuk Akpol. (Screenshot via instagram @adlyfayruz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Adly Fairuz diduga terlibat dalam gugatan perdata dengan nilai hampir Rp5 miliar terkait dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Ia disebut menjanjikan kelulusan Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar.

Perkara ini sesungguhnya bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan bahwa nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan.

Gugatan perdata kemudian diajukan lewat kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Farly mengungkapkan gugatan diajukan karena ada perjanjian yang dibuat di hadapan notaris bersama beberapa pihak.

"Setelah bikin perjanjian di depan notaris, semua nama-nama itu terlibat dalam pembuatannya. Itu si AF (Adly Fairuz), AW, saya, dan notaris itu terlibat perundingan sebelum keluarnya perjanjian," kata Farly Lumopa di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (20/1).

"Dari perundingan itu, terus notaris bilang, 'Ini sudah tidak ada perubahan belum? Kalau sudah tidak ada, silakan ditandatangani'. Baru kami semua tanda tangan," ujarnya seperti diberitakan detikcom.

[Gambas:Video CNN]


Permasalahan pun mencuat setelah Farly malah berujung bertemu Adly Fairuz, bukan Jenderal bernama Ahmad yang telah dijanjikan di awal.

Farly menegaskan tidak terlibat dalam pengurusan masuk Akpol tersebut. Ia selaku kuasa hukum mengaku hanya hadir saat penyerahan uang karena diminta kedua belah pihak sebagai saksi.

"Saya kan ingin ketemu Jenderal Ahmad, kok ketemunya malah AF (Adly Fairuz)? Kaget saya. Saya marah ke AW, tapi dia bilang itu hanya nama inisialnya ada Ahmad-nya," beber Farly.

"Saya hanya datang waktu penyerahan uang itu karena diminta sebagai saksi. Kalau ini tidak benar, tugas saya menagih. Kalau benar, tugas saya juga menagih ke penerima jasa," ungkapnya.

Hal tersebut yang kemudian membuatnya fokus dalam gugatan perdata, bukan pidana. Ia menegaskan ingin meminta pertanggungjawaban hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perjanjian di depan notaris.

"Makanya saya enggak fokus ke pidananya. Saya larinya ke perdata. Karena semua nama itu lekat, empat-empatnya," katanya.

Sementara itu, pihak Adly Fairuz sebelumnya membantah kliennya punya niat menipu janji meloloskan seorang calon taruna ke Akpol. Bintang sinetron Cinta Fitri itu disebut hanya membantu perantara komunikasi.

Andy RH Gultom selaku kuasa hukum mengatakan gugatan terhadap kliennya tersebut tidak berdasar, penuh rekayasa dan berpotensi menjadi upaya merusak nama baik di ruang publik.

"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan," kata Andy RH Gultom seperti diberitakan detikcom, Sabtu (10/1).

"Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan," ucapnya.

(chri)

Read Entire Article
| | | |