Alasan Polisi Tilang Pelat Nomor Kendaraan yang Dimodifikasi

4 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Banyak pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan memakai pelat nomor tak sesuai standar. Beberapa di antara mereka melakukan modifikasi agar tampil beda, namun tidak sedikit juga untuk menghindari jerat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Agar terhindar ETLE, seseorang bisa saja tidak memasang pelat nomor, menutupi sebagian angka atau huruf di pelat nomor, bahkan memodifikasi pelat nomor hingga sulit dibaca kamera tilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik kendaraan harus memahami pelat nomor bukan aksesori kendaraan yang dapat dimodifikasi sesuka hati, melainkan dokumen identifikasi resmi negara.

Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 68 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

TNKB atau pelat nomor harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan.

Spesifikasi lebih lanjut, termasuk perubahan warna dasar pelat (seperti pelat dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi), diatur melalui Perpol No. 7 Tahun 2021 agar lebih mudah teridentifikasi oleh kamera tilang elektronik (ETLE).

"Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum," menurut Humas Polri.

Ada enam bentuk modifikasi pelat nomor yang dilarang:

1. Mengubah Huruf atau Angka: Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan cara menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis.

2. Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital).

3. Mengubah Ukuran: Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.

4. Menghilangkan Garis Batas atau Emblem: Menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan "POLRI" yang tercetak timbul (emboss) pada pelat.

5. Menggunakan Bahan yang Memantulkan Cahaya Berlebih: Menggunakan bahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang menyilaukan atau justru membuat pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE.

6. Pemasangan Tidak Standar: Menempatkan pelat nomor di posisi yang tersembunyi, memiringkan pelat, atau menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram.

"Bagi pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld," tulis Humas Polri.

Sanksi

Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran pelat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal itu:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |