Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (8/6).
Aturan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur sektor serupa.
Mendag Budi mengatakan regulasi baru tersebut dirancang untuk memperkuat ekosistem e-commerce yang melibatkan tiga pihak utama, yakni penjual atau seller, platform digital, dan konsumen. Pemerintah ingin memastikan ketiga unsur tersebut memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitas perdagangan digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, beleid anyar tersebut juga menitikberatkan pada perlindungan produk dalam negeri, peningkatan transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pengaturan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam aktivitas perdagangan elektronik.
Berikut sejumlah poin penting yang diatur dalam Permendag 19/2026:
1. Semua pedagang online wajib memiliki legalitas usaha
Aturan baru mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen standar produk yang diwajibkan sesuai ketentuan.
Marketplace juga diwajibkan menolak pendaftaran seller yang belum memiliki legalitas usaha. Namun platform harus membantu pedagang mengurus perizinan dengan menghubungkannya ke sistem OSS.
Pedagang yang belum memiliki izin dapat memperoleh status sementara "Dalam Proses Legalisasi" dengan tenggat maksimal enam bulan untuk melengkapinya. Setelah itu, platform wajib menghentikan transaksi jika izin belum dipenuhi.
2. Marketplace wajib transparan soal biaya ke seller
Salah satu perubahan penting adalah kewajiban platform digital menjelaskan seluruh biaya yang dikenakan kepada pedagang secara terbuka dan mudah dipahami.
Setiap biaya harus dituangkan dalam perjanjian tertulis atau kontrak elektronik yang dapat diunduh oleh kedua pihak. Jika ada perubahan biaya atau aturan kerja sama, platform wajib memberi pemberitahuan dan memperoleh persetujuan pedagang.
Seller juga diberi hak mengajukan keberatan atas perubahan sepihak, biaya tambahan, maupun penalti yang tidak pernah disepakati sebelumnya. Platform wajib merespons keberatan tersebut paling lambat 14 hari kerja.
3. Produk lokal wajib diprioritaskan di pencarian dan promosi
Permendag baru memberi porsi lebih besar bagi produk dalam negeri dan UMKM.
Platform e-commerce diwajibkan mengutamakan produk lokal dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk. Aturan tersebut bahkan mengharuskan produk dalam negeri muncul pada urutan teratas halaman utama pencarian.
Selain itu, marketplace wajib menyediakan area promosi khusus bagi produk dalam negeri serta memberikan akses pemasaran dan berbagai insentif kepada pelaku UMKM yang menjual produk lokal.
4. Barang impor murah dibatasi
Pemerintah tetap mempertahankan pembatasan terhadap barang impor yang dijual langsung dari luar negeri melalui platform digital.
PPMSE yang melakukan perdagangan lintas negara wajib menerapkan harga minimum barang impor sebesar FOB US$100 per unit. Barang dengan nilai di bawah batas tersebut hanya dapat masuk apabila termasuk dalam daftar pengecualian yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari banjir produk impor berharga sangat murah.
5. Pedagang luar negeri harus lebih transparan
Seller dari luar negeri yang berjualan di platform Indonesia wajib menyampaikan identitas usaha, izin usaha negara asal, nomor rekening, serta dokumen pemenuhan standar produk.
Mereka juga diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia pada deskripsi produk serta menampilkan negara asal pengiriman barang.
Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang luar negeri tersebut.
Add
as a preferred source on Google


















































