Jakarta, CNN Indonesia --
Toyota Alphard yang viral menerobos lampu merah pelican crossing di depan Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, terungkap memakai pelat nomor palsu. Polda Metro Jaya mengungkap motif penggunaannya demi menghindari aturan ganjil genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkap saat kejadian Alphard itu menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ yang seharusnya terpasang pada kendaraan Daihatsu Gran Max.
"(Untuk) menghindari gage," kata Ojo kepada wartawan, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir pun dikenai sanksi tilang atas dua pelanggaran lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 UU LLAJ," ucapnya.
Cekcok dengan satpam
Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial lewat akun Instagram @jakpus24jam.id. Sejumlah pejalan kaki terlihat tengah menyeberang di pelican crossing setelah lampu lalu lintas menyala merah untuk kendaraan, namun Alphard itu tetap melaju dan menerobos.
Satpam MRT bernama Fiktor Harefa (27) yang ikut menyeberang lantas menegur sopir. Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan teguran itu berujung perselisihan.
"Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut," jelas Braiel.
Keduanya kemudian dimediasi di Pos Polisi Thamrin hingga sepakat berdamai. Belakangan, Fiktor justru diduga mengalami intimidasi dalam proses mediasi tersebut.
Polda Jabar minta maaf
Sopir dan dua penumpang Alphard itu belakangan terungkap merupakan anggota Polda Jawa Barat, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat," ujar Hendra, Sabtu (25/7).
Ketiga anggota itu telah diperiksa Bid Propam Polda Jabar. Hendra menegaskan perdamaian dengan Fiktor tidak menghapus sanksi etik terhadap mereka.
"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," kata Hendra dikutip dari Instagram @propam_jabar.
(fea)
Add
as a preferred source on Google


















































