Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan konteks pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut ada penggilingan padi meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan.
Menurut Amran, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan bisnis yang wajar, melainkan bagian dari dugaan praktik penipuan mutu beras yang kini diproses aparat penegak hukum.
Penjelasan itu disampaikan Amran setelah pernyataan Prabowo yang disampaikan pada peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) tahun lalu kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan beragam tafsir mengenai asal-usul angka Rp2 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan-pertanyaan kemarin ada yang statement dari Bapak Presiden, kami harus luruskan substansinya apa penyampaian itu," kata Amran dalam konferensi pers di Kementan Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Amran mengatakan pernyataan Prabowo tak boleh dipahami seolah-olah satu perusahaan penggilingan memperoleh keuntungan usaha hingga Rp2 triliun setiap bulan. Menurut dia, angka tersebut merupakan bagian dari perhitungan dugaan kerugian masyarakat akibat praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
"Yang dipertanyakan netizen yang Rp2 triliun ada di dalamnya sini. Ada satu grup itu untungnya Rp2 triliun. Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan, perampokan menjadi isu satu penggilingan Rp2 triliun," ujar Amran.
Berasal dari dugaan penipuan mutu beras
Amran menjelaskan pihaknya menemukan banyak beras yang dijual sebagai beras premium tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mencontohkan kadar beras pecah pada sejumlah sampel jauh melampaui batas maksimal untuk kategori premium. Namun, produk tersebut tetap dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
"Yang terjadi adalah beras bukan premium, di bawahnya medium tapi dijual premium. Clear?" kata Amran.
Ia mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat dengan label emas 24 karat.
"Saya contohkan, dia menjual emas mengatakan 24 karat padahal 18 karat. Itu namanya apa? Penipuan ya?" ujarnya.
Menurut Amran, hasil penghitungan Kementan menunjukkan total kerugian akibat dugaan praktik tersebut berkisar Rp98 triliun atau mendekati Rp100 triliun. Di dalam angka itu terdapat dugaan keuntungan sekitar Rp2,08 triliun per bulan yang diperoleh satu grup perusahaan.
"Total kerugian Rp98 triliun kita hitung detail itu Rp99 kurang lebih Rp100 triliun. Di dalamnya Rp2 triliun satu perusahaan korporasi itu ada di dalamnya. Rp2 triliun per bulan berarti Rp2,08 triliun per satu perusahaan itu. Tentu tidak semuanya sama, tapi ada satu perusahaan seperti itu," katanya.
Meski demikian, Amran meminta publik tidak terpaku pada besarnya nominal tersebut.
"Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Jangan fokus pada angka tapi fokus pada kejahatannya," tegasnya.


















































