Aniaya Anak Saat Main Bola, Dua Pegawai PDAM di Maros Sulsel Ditangkap

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 20 Jun 2025 14:49 WIB

Dua pegawai PDAM di Maros Sulsel ditangkap usai diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saat bermain bola. Ilustrasi. Penganiayaan anak di Maros Sulsel, dua pegawai PDAM jadi tersangka. (iStockphoto/South_agency)

Makassar, CNN Indonesia --

Dua pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur imbas tersulut emosi saat bermain bola.

"Kedua tersangka yakni ZA (33) dan AK (50) merupakan karyawan BUMD di Maros ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur dan langsung ditahan," kata Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady kepada wartawan, Jumat (20/6).

Kasus penganiayaan terjadi di lapangan sepak bola di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Kamis (24/4) lalu. Kejadian bermula ketika korban berinisial IK (16) dan RM (14) bermain bola di lapangan sekitar rumah tersangka, ZA bersama AK. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat main bola itu ada insiden kaki ZA terinjak oleh IK, lalu ZA membalas menendang kaki IK hingga kesakitan, kemudian ditegur dan terjadi penganiayaan tersebut," ungkapnya.

Tersangka, ZA kemudian emosi dan langsung menganiaya korban. Namun, pada saat korban hendak pulang ke rumahnya, tersangka AK yang berada di lokasi kejadian turut melakukan penganiayaan terhadap korban IK dan RM yang ikut berupaya melindungi IK.

Setelah itu, korban pulang dan menceritakan kepada orang tuanya. Pihak keluarga tidak menerima kejadian itu dan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Korban masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga secara sengaja memukul korban saat terjadi adu mulut saat bermain bola. Tindakan kekerasan ini tentu kami tindak tegas," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Marwan, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

"Kedua tersangka dikenakan undang-undang perlindungan dan terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun," katanya.

(mir/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |