Kronologi Tutut Soeharto Gugat Kemenkeu Hingga Akhirnya Dicabut

2 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, sempat menggugat menteri keuangan (menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu belakangan dipastikan sudah dicabut, baik oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa maupun oleh Tutut sendiri.

"Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatan Tutut Soeharto kepada menteri keuangan)," kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," sambungnya.

Tutut kemudian membenarkan pernyataan tersebut.

"Sudah (dicabut)," ujarnya singkat, Jumat (19/9), dilansir detikcom.

Sebelum menemui titik temu, berikut kronologi lengkap perkara tersebut:

Pendaftaran gugatan

Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Informasi pendaftaran ini tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Riwayat perkara saat itu baru memuat soal pendaftaran dan penetapan perkara. Belum ada rincian isi gugatan yang ditampilkan di SIPP.

Dugaan gugatan terkait larangan ke luar negeri

Sejumlah media melaporkan gugatan itu terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar wilayah RI terhadap Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut tertanggal 17 Juli 2025, saat posisi menkeu masih dijabat Sri Mulyani.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro sempat mengatakan belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut.

"Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut (gugatan Tutut Soeharto) ke Kemenkeu," kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis (18/9).

Isi gugatan yang terungkap

Cuplikan layar gugatan yang diterima CNNIndonesia.com menunjukkan, Tutut menggugat karena dirinya dinyatakan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," demikian bunyi salah satu poin gugatan.

Dalam petitumnya, Tutut meminta PTUN Jakarta menyatakan menkeu melakukan perbuatan melanggar hukum serta membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025. Ia juga menuntut agar namanya dihapus dari daftar pencekalan ke luar negeri.

"Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," bunyi tuntutan Tutut.

Agenda PTUN

PTUN Jakarta sempat menjadwalkan pemeriksaan persiapan gugatan pada Selasa (23/9). Pemeriksaan ini rencananya digelar secara tertutup.

"Pemeriksaan persiapan akan dilaksanakan secara tertutup pada tanggal 23 September 2025 pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi.

Namun, Febriana mengingatkan perkara ini belum sampai pada tahap pemeriksaan.

"Iya betul. Namun, belum dilaksanakan pemeriksaan persiapan ya," ujarnya.

Gugatan dicabut

Sebelum agenda persidangan berjalan, Menkeu Purbaya menyatakan gugatan itu telah dicabut, dan pernyataannya dikonfirmasi langsung oleh Tutut.

Namun, hingga kini tidak ada keterangan resmi mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut maupun substansi lebih lanjut dari perkara yang diajukan.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Read Entire Article
| | | |