Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia mendapat insentif atau honor setiap bulannya. Lalu, daerah mana yang mendapatkan 'gaji' terbesar? Apakah gaji ketua RT di Jakarta mendapatkan nominal paling tinggi?
Sebagai ibu kota negara, tidak sedikit yang beranggapan bahwa insentif bagi perangkat wilayahnya, termasuk RT, lebih besar daripada daerah lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihat konteks lebih luas mengenai bagaimana pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengatur insentif bagi para pengurus RT.
Selain itu, penting juga untuk membandingkannya dengan kebijakan di kota-kota besar lain di Indonesia. Dengan begitu, gambaran mengenai besaran gaji RT tidak hanya dilihat dari nominal angka semata, tetapi juga dari sisi peran, beban kerja, hingga kebutuhan masyarakat yang dilayani.
Gaji ketua RT di DKI Jakarta
Di Jakarta, pemerintah provinsi mengalokasikan dana sekitar Rp2 juta per bulan bagi RT. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 mengenai pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT serta RW.
Meski demikian, aturan tersebut menegaskan bahwa dana ini bukan honor pribadi atau uang lelah bagi Ketua RT. Dana itu lebih diposisikan sebagai biaya operasional untuk mendukung berbagai kegiatan di lingkungan RT.
Lantas, bagaimana dengan daerah lain?
Di Makassar, besaran insentif Ketua RT ditentukan berdasarkan penilaian kinerja sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022. Insentif terendah Rp500 ribu per bulan, sedangkan tertinggi bisa mencapai Rp2 juta per bulan.
Sementara di Bekasi mengacu berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Setiap RT di Bekasi menerima Rp5 juta per tahun. Jika dibagi rata, nilainya sekitar Rp416 ribu per bulan. Namun, dana ini berstatus operasional RT, bukan gaji resmi Ketua RT.
Kemudian di Bandung, Ketua RT menerima honorarium sebesar Rp300 ribu per bulan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 149/Kep.1138-Pem/2018. Dana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran RT dalam membantu penyelenggaraan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.
Ketua RT di Yogyakarta menerima Rp250 ribu per bulan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022. Dana ini diberikan sebagai honorarium langsung untuk Ketua RT.
Di Palembang, Pemerintah Kota Palembang menaikkan insentif Ketua RT dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta per bulan sejak 2024, menyesuaikan dengan beban kerja yang semakin meningkat.
Lalu ketua RT di Padang mendapatkan insentif Ketua RT Rp245 ribu per bulan, yang besarannya diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015.
Di Pontianak, Ketua RT menerima Rp1,5 juta per tahun berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022. Jika dibagi rata, jumlahnya sekitar Rp125 ribu per bulan.
Selanjutnya, Kota Probolinggo memberikan dana khusus bagi Ketua RT sebesar Rp180 ribu setiap bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020.
Di Kota Magelang, Ketua RT mendapatkan honorarium Rp300 ribu per bulan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.
Apakah gaji RT di Jakarta paling tinggi?
Berdasarkan pemaparan di atas, insentif RT di Jakarta memang termasuk yang tertinggi bila dibandingkan dengan banyak kota lain. Namun, jika dibandingkan dengan Makassar, kondisinya sedikit berbeda.
Kota Makassar memberikan insentif berdasarkan kinerja, sehingga Ketua RT dengan nilai tertinggi bisa mendapatkan hingga Rp2 juta per bulan, sama seperti Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa Jakarta bukan satu-satunya daerah dengan insentif besar bagi Ketua RT.
Demikian informasi mengenai besaran gaji ketua RT di Jakarta.
(han/fef)