Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menargetkan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia meningkat menjadi 63 persen pada 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tambahan kepemilikan tersebut berasal dari pelepasan saham perusahaan kepada negara sebagai bagian dari perpanjangan operasional tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menjelaskan, saat ini komposisi kepemilikan saham Indonesia di Freeport sebesar 51 persen. Dalam proses perpanjangan izin ke depan, pemerintah akan memperoleh tambahan saham sebesar 12 persen.
"Saat ini komposisi saham Indonesia adalah 51 persen. Dalam perpanjangan ini, akan dilakukan divestasi tambahan 12 persen kepada negara tanpa biaya akuisisi saham, sehingga total kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen pada tahun 2041. Sebagian saham ini juga akan diberikan kepada pemerintah daerah Papua," kata Bahlil dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (20/2).
Menurut Bahlil, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang Freeport di Timika, Papua, sekaligus menjaga stabilitas produksi dan aktivitas industri pertambangan nasional.
Ia menyebut, puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035, dengan produksi konsentrat sekitar 3,2 juta ton per tahun yang menghasilkan sekitar 900 ribu ton tembaga dan 50-60 ton emas.
Selain membahas peningkatan kepemilikan saham, Bahlil juga menyinggung kebijakan pemerintah terkait pengelolaan mineral kritis. Ia menegaskan, Indonesia membuka peluang investasi bagi berbagai negara, termasuk Amerika Serikat (AS), di sektor mineral strategis seperti nikel dan logam tanah jarang dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Indonesia menganut asas politik bebas aktif dan ekonomi bebas aktif. Artinya, kita memberikan ruang yang sama kepada semua negara, termasuk Amerika Serikat dan negara lain yang ingin melakukan investasi di Indonesia, khususnya di sektor mineral kritikal," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan memfasilitasi perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor tersebut, termasuk melalui penyediaan wilayah pertambangan yang telah dipetakan memiliki potensi sumber daya. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak berarti membuka ekspor bahan mentah.
"Perlu ditegaskan, ini bukan berarti kita membuka ekspor bahan mentah. Yang dimaksud adalah setelah dilakukan pemurnian, hasilnya dapat diekspor," kata Bahlil.
Perpanjangan izin usaha pertambangan PT Freeport Indonesia sebelumnya disepakati melalui nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan terkait kelanjutan operasi tambang di distrik mineral Grasberg, Papua, setelah 2041.
Dalam kesepakatan itu, perusahaan menyetujui pelepasan tambahan saham kepada pemerintah Indonesia sebagai bagian dari penguatan kepemilikan nasional.
Selain peningkatan porsi saham, kesepakatan tersebut juga mencakup rencana penguatan hilirisasi, peningkatan kegiatan eksplorasi, serta dukungan terhadap pengembangan masyarakat di wilayah Papua.
(del/asr)


















































