Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait viral warga negara asing (WNA) yang mengamuk karena merasa terganggu dengan suara warga saat menggelar tadarusan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan ketentuan mengenai penggunaan speaker atau pengeras suara telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama.
"Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama," ujar Thobib dikutip dari detik, Sabtu (21/2).
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. Dalam aturan tersebut, terdapat dua jenis pengeras suara, yakni pengeras suara dalam dan luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengeras suara dalam difungsikan ke dalam ruangan Masjid atau Musala, sedangkan pengeras suara luar difungsikan untuk luar ruangan Masjid atau Musala.
Sementara pengeras suara luar, salah satunya digunakan untuk mengumandangkan azan. Sedangkan untuk tadarus menggunakan pengeras suara dalam.
"Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam," bunyi SE tersebut.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk menaati dan mengikuti pedoman itu. Thobib mengatakan sebaiknya tadarus menggunakan pengeras suara dalam.
"Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut," tuturnya.
Di sisi lain, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
"Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis," jelasnya.
Ia mencontohkan pengaturan teknis penggunaan pengeras suara. Untuk azan, pengeras suara luar dengan jangkauan luas dinilai wajar digunakan. Namun, untuk kegiatan seperti tadarusan, sebaiknya cukup memakai pengeras suara di dalam masjid atau musala.
"Bisa diatur, misalnya, untuk azan silakan menggunakan pengeras suara luar yang jangkauannya luas. Sedangkan untuk tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam masjid atau musala saja," ucapnya.
Menurut Amin, kepala daerah berwenang membuat regulasi tersebut. Namun, dia mengatakan regulasi tersebut harus tetap memperhatikan berbagai hal.
"Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat," ujarnya.
Sebelumnya Perempuan warga negara asing (WNA) mengamuk saat warga menggelar tadarusan pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa ini viral di media sosial. Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengatakan perempuan tersebut merasa terganggu oleh suara tadarusan.
"Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu," ujarnya, dilansir detikBali, Kamis (19/2).
Perempuan itu terekam saat berteriak di depan salah satu musala ketika warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara. Menurut Husni, perempuan itu kemudian masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga. Ia bahkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan.
"Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan merusak mikrofon segala macam," tuturnya.
Keributan tak terhindarkan. WNA tersebut terlibat adu mulut dengan warga. Dalam insiden itu, seorang warga mengalami luka cakaran.
Lengkapnya baca di sini.
(tfq/inn)


















































