Polda Jatim Dalami Laporan Vicky Prasetyo Diduga Tipu Pengusaha Audio

1 hour ago 6

Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur (Jatim) tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyeret nama selebritas Vicky Prasetyo dan seorang perempuan berinisial Fiona Khairunisa.

Keduanya dilaporkan oleh seorang pengusaha audio asal Surabaya atas dugaan kasus penipuan senilai Rp213 juta.

Laporan tersebut dibuat pemilik usaha Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis (11/6). Fajar melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian satu set perangkat audio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan kini ditangani penyidik.

"Ya benar ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin dan sampai ke penyidik. Nanti kalau sudah ada perkembangan signifikan, akan kami update," kata Jules, Senin (15/6).

Jules meminta masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan kepolisian tetap menjunjung asas praduga tak bersalah baik kepada pelapor maupun terlapor.

"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih dulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada pelapor maupun terlapor," jelasnya.

Sebelumnya, Fajar selaku pelapor mengungkapkan kasus ini bermula saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui perantara Fiona pada Januari 2026.

Pemesanan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran.

"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar, Jumat (12/6).

Sebelum transaksi disepakati, tim dari pihak Vicky dan Fiona terlebih dahulu mendatangi toko milik Fajar untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli.

Setelah ada kesepakatan, barang dikirim dan dipasang di kafe tersebut.

Kesepakatan awal menyebutkan pembayaran dilakukan dengan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan, sementara sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun hingga saat ini, Fajar mengaku belum menerima satu rupiah pun dari transaksi tersebut.

"Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus," ujarnya.

Fajar mengaku sudah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran, namun tak kunjung mendapat kepastian. Merasa dirugikan, ia akhirnya menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, menegaskan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan kliennya.

"Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa yang telah merugikan klien kami terkait pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada pembayaran yang dilakukan," kata Descha.

Descha menyebut total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp213 juta.

Sebagai bukti, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya invoice transaksi, bukti percakapan, hingga surat somasi yang telah dikirimkan dua kali kepada pihak terlapor.

"Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut," ujarnya.

Descha menambahkan, perangkat audio yang dipesan telah dikirim dan terpasang di salah satu kafe di Semarang. Namun hingga kini belum ada pembayaran maupun itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun perwakilannya.

(kid/frd/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |