Bahlil Sebut Putusan MK Tak Anulir Ormas-Kampus Pemegang IUP

16 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat keagamaan tidak menggugurkan penunjukan sebelumnya.

"Enggak, enggak ada dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).

Bahlil menyampaikan tidak ada badan yang sebelumnya telah ditunjuk untuk memegang IUP yang kini dibatalkan buntut putusan MK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir. Jadi enggak ada masalah," ujarnya.

Pada saat yang sama, Bahlil menyambut baik putusan MK itu. Ia menyatakan putusan itu berniat baik agar pengelolaan tambang menjadi lebih akuntabel dan transparan.

Ia pun menyatakan bahwa tengah mempersiapkan aturan turunan guna menindaklanjuti putusan tersebut.

"Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujar dia.

MK lewat putusannya menyatakan pemberian IUP bagi perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung.

Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas juga lelang wilayah tambang dalam UU Minerba. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Pemberian IUP harus dilakukan secara prioritas dengan penilaian yang objektif, transparan dan akuntabel.

Demikian tertuang dalam Putusan MK Nomor: 160/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh sejumlah perseorangan dan dua orang mahasiswa yang menguji Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Sejumlah Pasal yang diuji materi tersebut memuat aturan perihal pemberian wilayah IUP mineral logam atau batu bara diberikan ke badan swasta dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. Para pemohon mempersoalkan frasa 'dengan cara pemberian prioritas' yang dianggap dapat disalahtafsirkan.

Dengan putusan MK ini, bunyi sejumlah Pasal tersebut berubah di mana frasa 'dengan cara pemberian prioritas' harus dinilai melalui mekanisme yang objektif, transparan dan akuntabel.

Selain itu, frasa tersebut juga tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penunjukan langsung.

[Gambas:Video CNN]

(mnf/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |