BEI Resmi Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga terendah saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari semula Rp50 menjadi Rp1.

Perubahan tersebut diatur melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 (lima puluh rupiah) menjadi Rp1,00 (satu rupiah)," tulis BEI dalam keterangan resmi tertulis, Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BEI menjelaskan penyesuaian itu bertujuan agar saham dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas sehingga kualitas price discovery dapat meningkat.

Selain itu, penurunan harga saham menjadi Rp1 juga diharapkan mampu mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.

Selain itu, BEI juga telah menetapkan batasan Auto Rejection yang berlaku melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

"Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku," tulis BEI.

Kedua penyesuaian tersebut akan mulai berlaku efektif pada Senin (28/9). Adapun dalam masa transisi hingga 31 Desember mendatang, batas Auto Rejection akan diberlakukan sebagai berikut.

Untuk saham dengan rentang Rp1 hingga Rp10, Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan sebesar Rp1.

Untuk saham dengan rentang di atas Rp10 sampai Rp200, ditetapkan batas ARA sebesar 35 persen, sedangkan ARB sebesar 15 persen.

Untuk saham harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan sebesar 25 persen dan ARB sebesar 15 persen.

Sementara, untuk saham harga di atas Rp5.000 mempunyai ARA sebesar 20 persen dan ARB sebesar 15 persen.

Kemudian, mulai 1 Januari 2027 nanti, batas Auto Rejection akan berubah, yakni untuk saham dengan rentang Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB tetap sebesar Rp1.

Untuk saham dengan rentang di atas Rp10 sampai Rp200, ditetapkan batas ARA sebesar 35 persen, sedangkan ARB sebesar 35 persen.

Kemudian, untuk saham harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan sebesar 25 persen dan ARB sebesar 35 persen.

Sementara, untuk saham harga di atas Rp5.000 mempunyai ARA sebesar 20 persen dan ARB sebesar 15 persen.

Di sisi lain, sebagai dampak dari perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga melakukan penyesuaian ketentuan Auto Rejection atas perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi

Infrastruktur (DINFRA) melalui perubahan Peraturan Nomor II-O. Adapun ketentuannya sebagai berikut.

Untuk saham dengan rentang Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Selanjutnya, untuk saham dengan rentang di atas Rp10, ditetapkan batas ARA dan ARB sebesar 10 persen.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)

Read Entire Article
| | | |