Berapa Gaji RT Tiap Bulan? Jumlahnya Ada yang Ratusan Ribu dan Jutaan

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lalu, berapa gaji RT tiap bulan di sejumlah daerah?

Meski statusnya berbeda di tiap wilayah, pemerintah setempat biasanya menyediakan anggaran untuk ketua RT, baik berupa honor maupun dana operasional. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat setempat, dan biasanya di bawah koordinasi kelurahan atau desa.

Dasar dibentuknya RT dijelaskan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) berfungsi membantu pemerintah kelurahan/desa dalam pelayanan administrasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berapa gaji RT tiap bulan?

Besaran gaji atau insentif yang diterima RT bergantung pada anggaran daerah, kebijakan pemerintah setempat, serta kebutuhan administratif di masing-masing wilayah.

Insentif atau honor RT ini merupakan bentuk apresiasi yang diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas. Lantas, berapa gaji RT tiap bulan di sejumlah daerah? 

Di DKI Jakarta, merujuk Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, RT mendapat alokasi Rp2 juta per bulan. Namun dana tersebut bukan honor pribadi, melainkan untuk menunjang kegiatan di lingkungan RT.

Sementara itu di Kota Bekasi, aturan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 menetapkan dana sebesar Rp5 juta per tahun bagi RT, yang juga berstatus dana operasional, bukan gaji bulanan.

Berbeda dengan Yogyakarta, ketua RT menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022.

Kemudian Kota Magelang menetapkan honorarium ketua RT sebesar Rp300 ribu per bulan melalui Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

Lalu di Probolinggo, honor RT mencapai Rp180 ribu per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.

Di Makassar, ketua RT menerima honor yang bervariasi berdasarkan kinerja, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.

Kota Pontianak memberikan alokasi Rp1,5 juta per tahun atau setara Rp125 ribu per bulan, sesuai Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.

Untuk wilayah Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, pemerintah menetapkan honor ketua RT sebesar Rp500 ribu per bulan.

Di Padang, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2015, ketua RT menerima Rp245 ribu per bulan.

Adapun di Palembang, gaji ketua RT kini mencapai Rp1 juta per bulan setelah sebelumnya hanya Rp600 ribu, sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja yang semakin besar.

Besaran gaji ketua RT tiap bulan memang tidak sama di setiap daerah karena bergantung pada kebijakan pemerintah setempat.

Ada yang menetapkannya sebagai honorarium, ada pula yang hanya berbentuk dana operasional. Meski demikian, peran ketua RT tetap krusial dalam melayani kebutuhan masyarakat di lingkungannya.

(avd/juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |