CNN Indonesia
Kamis, 22 Mei 2025 07:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Biaya balik nama kendaraan bermotor kini resmi gratis, tapi sejumlah biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan untuk keperluan lain. Apa saja?
Sebelumnya, pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini memberikan keuntungan buat wajib pajak yang baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini menyatakan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Dengan demikian, beban pajak ini hanya berlaku bagi orang pertama yang membeli kendaraan baru di dealer.Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB.
Mengutip Detik, kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap harus keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.
Biaya yang tetap keluar diperuntukan buat membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas jelas memberi keuntungan. Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan bakal lebih terjamin, lalu pengurusan administrasi kendaraan jauh lebih mudah. Selain itu kita juga bisa membayar pajak kendaraan tahunan lewat online tanpa harus repot ke Samsat lantaran sudah atas nama sendiri.
Kalaupun STNK atau BPKB hilang, pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah diketahui dengan pasti. Klaim asuransi kecelakaan juga akan lebih mudah, selain untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas (Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(ryh/dmi)