RUU Pemilu hingga Parpol Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 17 Sep 2025 20:04 WIB

Komisi II DPR mengusulkan revisi terhadap lima undang-undang terkait politik untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ilustrasi. Komisi II DPR mengusulkan revisi terhadap lima undang-undang terkait politik untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR mengusulkan revisi terhadap lima undang-undang terkait politik untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan jangka pendek 2026 di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (17/9).

Total 11 RUU yang diusulkan Komisi II untuk masuk Prolegnas jangka menengah 2024-2029. Dari jumlah tersebut lima di antaranya merupakan RUU terkait pemilu yang diusulkan masuk Prioritas 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari Komisi II mengusulkan rancangan UU Prolegnas 2026 seperti yang sudah kami kirimkan usulan Prolegnas 2026 untuk jangka menengah 2024-2029," kata Aria Bima dalam rapat.

Sebanyak lima RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2026, merupakan undang-undang terkait pemilu dan partai politik, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga UU MD3.

Sebelumnya, beberapa RUU tersebut disetujui untuk dibahas secara kodifikasi lewat mekanisme Omnibus Law. Keputusan itu disepakati menyusul sejumlah perubahan aturan pemilu lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut rincian 5 RUU politik yang diusulkan masuk prioritas 2026:

1. Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

2. Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

3. Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik

4. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

5. Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |