Bos Maktour: Kuota Haji Tambahan Urusan Kementerian Agama

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengatakan masalah kuota haji tambahan tahun 2023-2024 merupakan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Fuad setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad mengklaim Maktour hanya mendapat kuota tambahan haji khusus kurang dari 300. Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat yang menyatakan sebaliknya.

"Di bawah 300 (kuota haji khusus). Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil waktu pertama diumumkan kami 276," ucap Fuad.

"Jadi, di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276, karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Jadi, kami yang mengatur, tapi tiba-tiba berubah," sambungnya.

Diperiksa BPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim auditor BPK juga turut serta dalam pemeriksaan tersebut. Materinya seputar penghitungan kerugian keuangan negara.

"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi.

Selain Fuad, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain.

Mereka ialah Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama yang tak disebut namanya.

Kemudian Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia) Muhamad AL Fatih; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi; dan Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji.

Teruntuk saksi dari biro perjalanan haji dan umrah, Budi menjelaskan penyidik mendalami perihal peran asosiasi yang diduga menjadi pengepul uang terkait kuota haji tambahan.

"Selain itu juga ada beberapa biro travel lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," ungkap Budi.

"Kemudian hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri ya. Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," terang Budi.

Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Banyak saksi yang sudah dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Jumat, 23 Januari 2026, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

KPK juga sudah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.

Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |