Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi layanan pendukung haji.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan langkah KPK tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
"BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan," ujar Fadlul melalui keterangan persnya, Rabu (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan BPKH sebagai lembaga publik yang taat hukum berupaya untuk selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada otoritas yang berwenang.
Dalam kesempatan ini pula Fadlul menegaskan komitmen BPKH dalam menjaga keamanan dan akuntabilitas dana haji.
"BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel," tutur dia.
"Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan," sambungnya.
Klarifikasi peran BPKH Limited dalam layanan kargo haji 1446 H
BPKH turut merespons isu pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 H. Fadlul menjelaskan BPKH Limited, anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, bukanlah penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.
Dalam kerja sama yang dimaksud, kata dia, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.
"Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan," terang Fadlul.
Sebelumnya, KPK menyampaikan tengah membuka penyelidikan dugaan korupsi berkaitan dengan pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang di BPKH.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan dugaan korupsi di BPKH belum naik ke tahap penyidikan.
Dengan demikian, hal tersebut berbeda dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail," kata Asep, Senin (10/11).
(ryn/isn)













































