Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat Tahap I Tahun 2026 sebesar lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler dan khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan, baru-baru ini.
Penyaluran ini merupakan bagian dari optimalisasi manfaat dana haji yang dikelola secara berkelanjutan. Dari total nilai manfaat, sekitar Rp1,8 triliun disalurkan kepada jemaah haji reguler dengan rata-rata sebesar Rp323.490 per jemaah. Sementara, jemaah haji khusus menerima nilai manfaat senilai US$13,8 juta, dengan rata-rata US$61,61 per jemaah.
BPKH menyebut, besaran nilai manfaat yang diterima setiap jemaah dapat berbeda karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain masa tunggu masing-masing jemaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa penetapan alokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi seluruh jemaah, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
"Alokasi nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas," ujar Fadlul.
Menurutnya, keseimbangan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dana haji sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil, baik oleh jemaah yang akan berangkat maupun oleh jemaah yang masih menunggu giliran.
"Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jemaah saat ini maupun di masa mendatang," katanya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran nilai manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mengedepankan transparansi, dan kehati-hatian.
"BPKH memastikan nilai manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jemaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses," pungkas Amri.
Melalui penyaluran nilai manfaat Tahap I Tahun 2026, BPKH menegaskan komitmennya untuk mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Adapun alokasi nilai manfaat yang disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI. Mekanisme yang sama juga berlaku terhadap alokasi nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
(rea/rir)


















































