CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2026 07:30 WIB
Ilustrasi. Banyak bahan pangan tak layak jelang lebaran. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menjelang Idulfitri, berbagai produk makanan dan minuman semakin mudah ditemukan di pasaran. Namun di balik meningkatnya aktivitas belanja masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026, BPOM menemukan sebanyak 56.027 produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan terhadap sarana peredaran pangan di berbagai wilayah Indonesia hingga 5 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 739 sarana atau 65,2 persen telah memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana atau 34,8 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
"Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, yaitu tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak," kata Taruna dalam keterangan tertulis di website resmi BPOM, dikutip Kamis (12/3).
Didominasi produk ilegal
Dari total temuan tersebut, BPOM mencatat produk pangan olahan ilegal tanpa izin edar menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Jumlahnya mencapai 27.407 pieces atau sekitar 48,9 persen dari keseluruhan temuan.
Selain itu, ditemukan pula produk kedaluwarsa sebanyak 23.776 pieces (42,4 persen) serta produk pangan rusak sebanyak 4.844 pieces (8,7 persen). Secara keseluruhan, nilai keekonomian dari produk yang tidak memenuhi ketentuan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Sarana peredaran yang diperiksa meliputi 569 ritel modern (50,2 persen), 369 ritel tradisional (32,5 persen), 188 gudang distributor (16,6 persen), tujuh gudang importir (0,6 persen), serta satu gudang e-commerce (0,1 persen).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis BPOM, ditemukan 227 sarana ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, dan satu gudang importir yang tidak memenuhi ketentuan.
Jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan
BPOM juga menemukan bahwa sebagian besar produk tanpa izin edar berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur distribusi ilegal, terutama di wilayah perbatasan.
Produk tanpa izin edar paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Salah satu temuan terbesar adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat. Selain itu, ditemukan pula minuman cokelat asal Singapura di Tarakan serta kentang beku asal Tiongkok di Palembang.
Produk pangan ilegal lainnya juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan. Produk yang diduga berasal dari Malaysia tersebut antara lain minuman serbuk, minuman berperisa, serta berbagai jenis permen.
"Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Taruna.
Produk kedaluwarsa dan rusak masih ditemukan
Selain produk ilegal, BPOM juga menemukan cukup banyak produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Temuan ini paling banyak ditemukan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku.
Jenis produk yang paling sering ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, bahan tambahan pangan, serta bumbu dan kondimen.
Sementara itu, pangan olahan dalam kondisi rusak ditemukan di Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Produk yang ditemukan meliputi pangan untuk keperluan gizi khusus, pasta dan mi, minuman sari kacang, susu kental manis, hingga minuman berperisa nonkarbonasi.
Menurut Taruna, temuan yang relatif serupa setiap tahun menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan peredaran pangan olahan.
"BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, baik melalui pengamanan produk, perintah penarikan, hingga pemusnahan," tegasnya.
Ribuan produk ilegal juga ditemukan secara online
Pengawasan tidak hanya dilakukan di toko fisik. BPOM juga melakukan patroli siber untuk memantau penjualan pangan melalui platform e-commerce.
Hasilnya, sebanyak 7.400 tautan ditemukan menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat. Nilai keekonomian dari temuan produk ilegal melalui patroli siber ini diperkirakan mencapai Rp102,9 miliar.
Mayoritas produk impor yang dijual secara daring berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.
BPOM pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia untuk menurunkan konten atau take down tautan yang menjual produk tersebut.
(tis/tis)


















































