CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2026 16:00 WIB
Ilustrasi. BPOM mengungkap sejumlah obat yang sering dipalsukan di pasaran. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat palsu yang masih marak ditemukan di pasaran.
Melalui hasil pengawasan dan laporan di masyarakat, BPOM mengidentifikasi sedikitnya delapan jenis obat yang paling sering dipalsukan dan diedarkan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obat-obatan tersebut umumnya memiliki tingkat permintaan tinggi dan digunakan untuk kondisi kesehatan tertentu, bahkan berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk memproduksi dan menjual obat palsu, baik melalui jalur distribusi konvensional maupun daring tanpa izin.
BPOM mencatat delapan produk obat yang paling rawan dipalsukan di lapangan di antaranya:
- Viagra
- Cialis
- Ventolin inhaler
- Dermovate krim
- Dermovate salep
- Ponstan
- Tramadol hydrochloride
- Hexymer / Trihexyphenidyl hydrochloride
BPOM mengatakan, obat palsu bisa saja tidak mengandung zat aktif sama sekali, mengandung zat yang salah, atau memiliki dosis yang tidak sesuai. Dampak penggunaan obat palsu tidak hanya membuat pengobatan menjadi gagal, tetapi juga berisiko seperti:
- Keracunan
- Efek samping berat
- Resistensi obat
- Risiko ketergantungan seperti tramadol dan trihexyphenidyl
- Kematian.
Ilustrasi. BPOM mengungkapkan sejumlah obat yang sering dipalsukan di pasaran. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Sebagai contoh, trihexyphenidyl merupakan obat untuk gangguan gerak seperti Parkinson dan efek samping obat psikiatri. Namun di lapangan, obat ini kerap disalahgunakan karena efek sampingnya yang menimbulkan sensasi tertentu, sehingga menjadi salah satu target utama pemalsuan.
BPOM mengaku akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu, baik secara daring maupun luring.
Sanksi pidana yang dikenakan pun tidak ringan, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga ancaman penjara belasan tahun, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
"Saya peringatkan kepada siapa pun pelaku usaha baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak menjual dan/atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis dalam siaran pers ini," tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Taruna juga mengingatkan masyarakat agar cermat sebelum membeli dan mengonsumsi obat dengan memperhatikan beberapa hal. Misalnya, hanya membeli obat di sarana resmi seperti apotek.
Jika membeli secara online, pastikan melalui penyelenggaraan sistem elektronik farmasi (PSEF) yang berizin.
Selain itu, terapkan juga prinsip CekKLIK, cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Manfaatkan aplikasi atau laman resmi BPOM untuk memastikan keaslian produk.
BPOM mengajak masyarakat untuk berperan aktif memutus mata rantai peredaran obat palsu. Jika menemukan atau mencurigai adanya obat palsu, masyarakat diminta segera melapor melalui HALOBPOM atau ke Balai POM terdekat.
(nga/asr)

















































