BPS Ungkap Alasan Usaha Online Tetap Didata dalam Sensus Ekonomi 2026

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat menjalankan usaha. Jika dahulu aktivitas bisnis identik dengan toko fisik, kios pasar, atau gerai di pusat perdagangan, kini semakin banyak pelaku usaha yang beroperasi melalui platform digital dan marketplace.

Perubahan tersebut semakin terasa setelah pandemi Covid-19. Produk dipasarkan secara daring, transaksi dilakukan melalui aplikasi, dan konsumen dapat membeli barang dari berbagai daerah tanpa harus datang langsung ke lokasi penjual.

Masyarakat di Aceh, misalnya, dapat dengan mudah berbelanja produk dari Jakarta, Makassar, hingga Papua hanya melalui ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transformasi ini membuka peluang ekonomi yang semakin luas. Batas geografis menjadi tidak lagi menjadi hambatan, sementara akses pasar semakin terbuka bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan modal yang relatif lebih terjangkau, masyarakat kini dapat memulai bisnis dan menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital tersebut, muncul pertanyaan penting, apakah aktivitas usaha yang berlangsung di ruang digital sudah tergambar secara utuh dalam statistik resmi negara?

Pertanyaan itu menjadi salah satu alasan mengapa aktivitas usaha online yang memanfaatkan marketplace akan menjadi bagian dari cakupan Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Sensus ekonomi bertujuan memotret kondisi perekonomian Indonesia secara menyeluruh. Melalui kegiatan ini, pemerintah dapat mengetahui jumlah usaha yang beroperasi, sektor-sektor yang berkembang, karakteristik pelaku usaha, hingga berbagai tantangan yang mereka hadapi," tulis BPS dalam keterangan resminya.

Selain itu, BPS menyebut, sensus juga menjadi sarana untuk melihat perubahan struktur ekonomi dibandingkan satu dekade sebelumnya. Data tersebut dibutuhkan sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran.

BPS menilai, marketplace menjadi salah satu fokus pendataan karena saat ini sebagian besar aktivitas ekonomi masyarakat berlangsung di platform digital.

"Jika statistik hanya mencatat usaha yang terlihat secara fisik, sementara transaksi dan kegiatan ekonomi terus tumbuh di ruang digital, maka gambaran kondisi ekonomi nasional berisiko menjadi tidak utuh," tulis BPS.

Foto: Arsip BPS.

BPS menegaskan, pendataan usaha online bukan bertujuan mengukur tingkat kekayaan atau menentukan siapa pelaku usaha yang paling sukses. BPS juga menegaskan fokus utama sensus adalah memahami aktivitas ekonomi yang berlangsung di masyarakat.

Informasi yang dikumpulkan antara lain mencakup sektor usaha yang dijalankan, jumlah tenaga kerja yang terlibat, serta perkembangan usaha dari waktu ke waktu. Data tersebut diperlukan untuk menghasilkan statistik ekonomi yang lebih lengkap dan berkualitas.

Statistik yang akurat menjadi fondasi penting dalam perumusan berbagai program pembangunan, mulai dari penguatan UMKM, pengembangan ekonomi digital, penciptaan lapangan kerja, hingga penyediaan infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi.

"Ibarat seorang dokter yang membutuhkan diagnosis yang tepat sebelum memberikan resep, pemerintah juga memerlukan data yang lengkap agar kebijakan yang dirancang dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat dan dunia usaha," tulis BPS.

Karena itu, Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya menyasar usaha yang berada di kawasan industri, pusat perdagangan, atau pasar tradisional. Pendataan juga diarahkan untuk menangkap berbagai bentuk aktivitas ekonomi baru yang tumbuh seiring perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat.

Pada akhirnya, pencakupan usaha online dalam Sensus Ekonomi 2026 merupakan upaya untuk memastikan statistik nasional mampu mengikuti dinamika perekonomian yang terus berkembang. Dengan begitu, potret ekonomi Indonesia yang dihasilkan menjadi lebih lengkap dan relevan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

BPS juga memastikan seluruh informasi yang diberikan responden akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

(ory/ory)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |