Bupati Sumenep Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas Saat Tahun Baru

2 hours ago 2

Pamekasan, CNN Indonesia --

Bupati Sumenep, Jawa Timur, Ach. Fauzi Wongsojudo, melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya bepergian ke luar daerah guna merayakan libur Tahun Baru 2026.

Larangan tersebut disampaikan Bupati Fauzi sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur dan etika penggunaan fasilitas negara. Ia menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

"Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk bepergian ke luar daerah atau berlibur merayakan tahun baru. Itu tidak diperbolehkan," kata Fauzi, Minggu (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga integritas ASN serta memastikan penggunaan aset negara dilakukan secara bertanggung jawab.

Bupati Fauzi juga membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Masyarakat diminta untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyalahgunaan kendaraan dinas.

"Kami membuka ruang pengawasan publik. Apabila masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan dilaporkan," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Sumenep tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Untuk itu, Bupati telah menginstruksikan Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar melakukan pengawasan secara ketat.

Menurut Fauzi, pejabat publik harus mampu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

"Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pejabat seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin," ujarnya.

Bupati mempersilakan pejabat atau ASN yang ingin bepergian maupun berlibur pada momentum pergantian tahun untuk menggunakan kendaraan pribadi.

Ia juga menegaskan bahwa setelah libur tahun baru, seluruh ASN wajib kembali masuk kerja dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di awal tahun 2026.

"Seluruh pejabat memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Mereka harus menjaga muruah institusi pemerintah, terlebih pada momentum pergantian tahun yang identik dengan evaluasi dan pembenahan kinerja," katanya.

Fauzi berharap pergantian tahun dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta mendorong keberhasilan program-program pembangunan daerah.

"Semoga di tahun 2026, kinerja perangkat daerah semakin efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

(nrs/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |