Buruh Sambut Baik Kebijakan Gaji di Bawah Rp10 Juta Tak Kena Pajak

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 18 Sep 2025 20:37 WIB

Serikat pekerja Aspirasi menyambut baik kebijakan pemerintah tidak memotong pajak dari pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Ilustrasi. Serikat pekerja Aspirasi menyambut baik kebijakan pemerintah tidak memotong pajak dari pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. (ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO).

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik kebijakan pemerintah tidak memotong pajak dari pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya dan pariwisata bergaji di bawah Rp10 juta.

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menilai kebijakan ini akan memberikan ruang finansial lebih besar bagi pekerja. Mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga," kata Mirah melalui keterangan tertulis Kamis (18/9).

Ia berpendapat kebijakan ini mampu memperkuat ekonomi nasional. Konsumsi masyarakat akan meningkat karena punya lebih banyak uang.

Meski demikian, Mirah memberi catatan atas kebijakan ini. Ia khawatir kebijakan ini justru menjadi alasan pengusaha tak menaikkan upah para pekerja.

"Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Dan diharapkan Pemerintah harus serius menutup kebocoran pajak korporasi," ujarnya.

Mirah juga mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar. Dengan begitu, prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga.

"Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) hingga 2026. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya dan pariwisata bergaji di bawah Rp10 juta.

Pekerja sektor padat karya bergaji di bawah Rp10 juta sudah tidak dipotong pajak sejak 4 Februari 2025. Insentif itu diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Sementara itu, pekerja sektor pariwisata bergaji Rp10 juta bebas mulai kuartal IV 2025. Penerima manfaat kebijakan ini diperkirakan mencapai 2,2 juta orang pekerja.

"Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9).

[Gambas:Video CNN]

(dhf/sfr)

Read Entire Article
| | | |