Cak Imin Soal Sound Horeg: Kalau Ekonomi Tumbuh, Ya Harus Dibantu

13 hours ago 5

Surabaya, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan fenomena sound horeg.

Cak Imin mengatakan penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg tentu punya sisi nilai ekonomi.

Menurutnya, aktivitas masyarakat seperti hajatan dan hiburan lokal menggunakan sound horeg bisa berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah. Namun hal itu tetap tidak boleh menimbulkan gangguan bagi lingkungan dan masyarakat.

"Kalau ekonomi tumbuh ya harus dibantu, tapi kalau mengganggu orang lain itu yang enggak boleh," kata Cak Imin di Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/7).

Menurut Cak Imin fatwa haram terhadap sound horeg yang sebelumnya dikeluarkan MUI Jatim tidak ditujukan pada aspek ekonominya, melainkan karena potensi gangguan sosial yang ditimbulkan sound horeg.

"Haramnya itu karena mengganggu orang lain, membuat kericuhan," ujarnya.

Cak Imin menegaskan, apa yang harus dilakukan saat ini ialah memastikan kegiatan sound horeg atau hiburan masyarakat semacamnya tidak menimbulkan keresahan dan gangguan di tengah masyarakat.

"Ya fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain, intinya itu," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan sound horeg adalah sistem audio dengan potensi volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass. Istilah 'horeg' sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti 'bergetar'.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Sholihin, Senin. (14/7).

Keputusan ini diambil setelah MUI Jatim mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur. Surat atau petisi itu ditandatangani 828 orang, pada 3 Juli 2025. Mereka juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

Dalam pertimbangnya, MUI Jatim menyebut sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

"Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha'atul mal atau menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak," ucapnya.

MUI tetap membolehkan penggunaan soundhoreg untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian dan selawatan, asalkan dilakukan secara wajar dan bebas dari hal-hal yang diharamkan.

(fra/frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |