CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2026 18:00 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --
Salah satu dokumen wajib yang dibutuhkan sebagai syarat untuk perjalanan ke luar negeri adalah paspor. Ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah dan berisi identitas warga negaranya yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Secara umum, paspor memuat beberapa informasi, di antaranya foto, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan, hingga tanda tangan. Paspor yang ada di Indonesia yaitu paspor elektronik dan paspor non elektronik.
Paspor memiliki masa berlaku, artinya jika batas waktunya sudah habis maka paspor bisa mati. Masa berlaku paspor juga berbeda-beda, umumnya adalah 10 tahun dan 5 tahun. Paspor yang mati tidak bisa digunakan lagi, kecuali diperpanjang kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ingin memperpanjang paspor yang sudah mati, ada beberapa syarat dan tata cara yang perlu dilakukan. Berikut panduan untuk perpanjangan paspor yang sudah mati.
Syarat Perpanjangan Paspor
Paspor yang sudah mati perlu diperpanjang kembali masa berlakunya agar bisa digunakan untuk ke luar negeri. Siapkan syarat dan dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang paspor sebagai berikut:
1. Paspor lama, harus sudah memasuki 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
2. KTP Elektronik atau surat perekaman e-KTP
3. Kartu Keluarga, khusus untuk paspor yang dikeluarkan sebelum tahun 2010 dan keluaran luar negeri
4. Akta lahir / buku nikah / ijazah (SD/SMP/SMA), khusus untuk paspor yang dikeluarkan sebelum tahun 2010 dan keluaran luar negeri.
Sementara itu, ini persyaratan tambahan yang perlu dibawa untuk perpanjangan paspor anak:
1. Paspor lama, harus sudah memasuki 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
2. KTP Elektronik atau surat perekaman e-KTP orang tua
3. Kartu Keluarga
4. Buku nikah kedua orang tua (tidak perlu apabila orang tua bercerai)
5. Paspor kedua orang tua
6. Akta lahir
7. Akta Perceraian (apabila orang tua bercerai)
8. Penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak (apabila orang tua bercerai).
Catatan tambahan, keseluruhan dokumen asli ini harus dibawa dan difotokopi sebanyak satu rangkap di kertas berukuran A4.
Panduan dan Tata Cara Perpanjangan
Setelah dokumen lengkap, pemohon bisa memperpanjang paspor yang sudah mati dengan tata cara berikut ini:
1. Mendaftar secara online melalui website resmi https://antrian.imigrasi.go.id atau mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online di Play Store maupun Apple Store. Sementara itu, bagi lansia dengan usia lebih dari 60 tahun, penyandang disabilitas, serta bayi di bawah satu tahun bisa datang langsung ke kantor imigrasi (walk-in) tanpa mengambil antrian online.
2. Setelah dapat nomor dan jadwal, pada hari H datang tepat waktu dengan membawa dokumen persyaratan serta bukti pendaftaran online.
3. Tunjukkan barcode bukti pendaftaran online kepada petugas, kemudian akan diarahkan untuk mengisi formulir.
4. Pemohon mendatangi loket penerimaan berkas dan menunjukkan persyaratan dokumen serta formulir yang sudah diisi. Setelah itu petugas akan mengecek kelengkapan berkas pemohon.
5. Setelah berkas selesai dicek, petugas akan memberi nomor antrian untuk foto dan wawancara pemohon
6. Pemohon melakukan perekaman sidik jari, foto, dan wawancara. Pada tahap ini, seluruh dokumen asli akan ditunjukkan kepada petugas.
7. Setelah selesai wawancara, petugas akan memberi Bukti Pengantar Pembayaran. Pemohon bisa menuju ke Bank Persepsi / ATM / M-banking / Kantor Pos untuk melakukan pembayaran.
8. Setelah pembayaran selesai dan menunggu tiga hari kerja, pemohon bisa datang kembali dan mengambil paspor yang sudah jadi atau sudah diperpanjang. Jika ingin mengecek status paspor, bisa mengirim kode permohonan ke nomor WhatsApp 081330442586.
9. Proses pengambilan paspor dilakukan dengan pemohon mendatangi loket pengambilan paspor untuk mengambil nomor antrian. Berkas yang perlu dipersiapkan adalah bukti pembayaran, bukti pengantar pembayaran, e-KTP, dan Kartu Keluarga (apabila diwakilkan)
10. Pengambilan paspor ini dapat diwakilkan, dengan syarat harus dengan anggota keluarga yang satu Kartu Keluarga.
11. Petugas akan menyerahkan paspor pemohon yang sudah jadi.
(ana/wiw)

















































