Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat berkesempatan memanfaatkan program pemutihan dan potongan pajak kendaraan bermotor pada awal 2026 di tiga provinsi Indonesia. Kebijakan ini bisa digunakan untuk memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Program ini merupakan kebijakan yang ditelurkan pemerintah daerah berupa penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Harapannya, beban wajib pajak menjadi lebih ringan sehingga warga terdorong segera melunasi kewajibannya. Selain membantu masyarakat, program tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 2025. Program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Pemutihan di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan, yakni:
Penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
Penghapusan sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru. Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terkena ketentuan tersebut.
2. Jawa Tengah
Ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda atau sanksi akan otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon.
3. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku 5 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan ketentuan:
Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
4. Sulawesi Tenggara
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2024 dihapuskan khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Program ini bertujuan untuk meringankan beban generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala administrasi pajak.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau melakukan balik nama terlebih dahulu), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB. Program ini berlaku hingga April 2026.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak.
(ryh/fea)


















































