Daftar Pernyataan Nyeleneh Hakim Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus

2 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat tentara yang diseret POM TNI hingga odirtur militer sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tengah disidang di Pengadilan Militer Jakarta.

Empat terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto dan Lettu Sami Lakka. Mereka menjalani sidang perdana atau dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pun berlanjut hingga terkini digelar tengah pekan ini. Sementara itu, pendamping Andrie yang merupakan bagian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sejak awal menolak kasus tersebut ditangani Pengadilan Miilter, melainkan harus di pengadilan negeri.

Belakangan, setelah menyimak jalannya peradilan, dalam keterangannya pada Kamis (7/5), TAUD menyatakan proses persidangan kasus penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI kepada Andrie Yunus menguatkan bukti bahwa peradilan militer penuh dengan sandiwara.

Pernyataan ini disampaikan TAUD setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal TNI dalam persidangan Rabu (6/5) lalu.

"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus," ujar TAUD dalam keterangan pers yang dibagikan oleh KontraS dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (7/5).

Eks Menko Polhukam Mahfud MD yang pernah menjadi hakim konstitusi dan memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) pun keheranan menyaksikan hakim sidang tersebut di Pengadilan Militer Jakarta.

Potongan video pernyataan hakim militer itu belakangan viral di media sosial. Banyak juga yang menyentil pernyataan itu.

Dan, berikut catatan kritis sejumlah masyarakat sipil terhadap proses persidangan kasus teror air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta:

Tumbler

Salah satu kritik datang dari Mahfud adalah dia menyoroti ucapan hakim militer yang bertanya ke para terdakwa alasan menggunakan tumbler atau botol minum sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil yang disiram ke Andrie.

"Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?" kata Mahfud dikutip dari cuitan di akun X, Jumat (8/5).

Dalam persidangan--yang potongan videonya diunggah Mahfud--, hakim ketua bertanya kepada para terdakwa alasan menggunakan tumbler atau botol minuman sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil yang disiram ke Andrie.

"'Kenapa milih tumbler?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam cuplikan rekaman video sidang penyiraman air keras itu.

"Kalau pakai Aqua [botol kemasan air mineral] misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?" tanya hakim lagi.

"Tidak ada di botol Aqua di mes," jawab terdakwa.

Potongan video juga memperlihatkan hakim berkata "Lubangnya [tumbler] kan gede, saya bilang 'goblok banget deh' masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah," kata hakim

Sebut operasi amatiran, singgung BAIS

Selain itu, dalam persidangan pada Rabu (6/5) lalu, majelis hakim berpendapat operasi penyerangan oleh empat prajurit Denma BAIS ini sangat amatir.

Hakim bahkan mengatakan penyerangan yang dilakukan dan berujung terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah memalukan BAIS.

"Saya itu, saya kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama ya yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, ya yang tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu loh, jadi gemas saya itu kelihatannya," kata Hakim militer Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (6/5).

Sebut terdakwa goblok menjalankan aksi

Masih dalam rangkaian pertanyaan yang sama dalam sidang, hakim lantas meminta pendapat Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Rabu lalu.

"Itu kalau kita, kasih saja orang, enggak usah terlatih ... Ini kan malu-maluin BAIS. Judulnya kan dalam tanda kutip 'malu-maluin BAIS'. Kok caranya jelek banget, berantakan. Nah, menurut pendapat saudara ini kerjanya orang BAIS begini bukan?" tanya hakim.

"Siap. Izin, kami tidak berpendapat masalah itunya, tapi kami ... ," tutur Heri yang langsung dipotong hakim.

"Pribadi saja, ini kok goblok banget," timpal hakim.

"Siap. Kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya pelayanan dia," kata Heri.

"Kita pendapat pribadi saja, kalau saya melihat begitu, saya kan bukan orang intel, bukan orang pasukan," ucap hakim.

"Ya enggak begitu amat maksudnya. Ya kita kan main cantik dulu kan, harus bagaimana. 'Oh, ada CCTV. Oh, pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah'. Masa di tengah jalan kok enggak pakai helm, enggak pakai ini kan. Ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu. Saya saja yang bukan pasukan tempur saja yang begitu-begitu. Ini pendapat pribadi ini, tak bisa kita berpendapat, ini kan fakta hukum," lanjut hakim menjelaskan maksud menyinggung hal tersebut.

Barang bukti milik korban Andrie Yunus dan pelaku kasus penyiraman air keras ditampilkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5).Barang bukti milik korban Andrie Yunus dan pelaku kasus penyiraman air keras ditampilkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5). (CNNIndonesia)

Hadirkan korban, bila perlu dengan paksaan

Selain itu majelis hakim pengadilan militer itu meminta Andrie Yunus selaku korban untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa 4 prajurit TNI. Bila perlu, sambung hakim, dihadirkan dengan paksaan.

Mulanya dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/4), Andrie Yunus sebagai korban tak diajukan sebai saksi oleh oditur militer.

Menjawb itu, oditur militer lalu menyatakan penyidik Puspom TNI telah mengajukan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie melalu LPSK. Panggilan pertama dikirim pada 27 Maret dan dijawab LPSK pada 31 Maret.

"Apa jawabannya?" tanya hakim.

"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab oditur.

Oditur mengatakan surat panggilan kedua dikirim pada 3 April dan dijawab LPSK pada 16 April.

"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jawab oditur.

Hakim mengatakan dalam persidangan, oditur bertindak untuk kepentingan korban. Atas dasar itu, hakim militer meminta oditur untuk mencari solusi agar mendapat keterangan dari korban. Hakim menyatakan jika tidak bisa hadir secara langsung, Andrie bisa hadir secara virtual.

"Kalau misalnya, [datang] didampingi LPSK juga enggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir," kata hakim.

Hakim pun memerintahkan oditur mengupayakan untuk menghadirkan Andrie di persidangan. Jika tidak mampu, hakim menyatakan punya kewenangan untuk menghadirkan Andrie.

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.

Baca halaman selanjutnya.

Add as a preferred
source on Google

Read Entire Article
| | | |