Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Southwark Crown di London, Inggris menjatuhkan hukuman 11 tahun delapan bulan penjara ke 'Dewi Kekayaan China' Zhimin Qian karena kasus penipuan yang sudah terjadi bertahun-tahun pada Selasa (11/11).
Pengadilan memutuskan Qian bersalah atas pencucian uang dan kepemilikan mata uang kripto yang diperoleh secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sally Ann Hales, dalam rilis resmi, menyebut Qian membantu mendalangi penipuan investasi di China antara 2014 hingga 2017 yang menipu 128.000 orang dengan nilai sekitar £4,6 miliar atau Rp100 triliun.
Sebagian besar dana itu kemudian disita polisi di China. Namun, Hales mengatakan hal lain.
"Sejumlah besar dana dicuri dan digunakan Qian, lalu ditransfer ke 70.000 Bitcoin yang disimpan di dompet laptop," kata Hales dalam rilis resmi, dikutip Al Jazeera.
Sebagai bagian dari penyelidikan kasus, polisi menyita 61.000 Bitcoin. Kepala Komando Ekonomi dan Kejahatan Siber Kepolisian Metropolitan London Will Lyne mengatakan kasus ini jadi salah satu investigasi kejahatan ekonomi terbesar dan paling rumit yang pernah dilakukan.
"Ini adalah penyitaan mata uang kripto terbesar yang dilakukan penegak hukum di Inggris saat ini dan merupakan kasus pencucian uang terbesar dalam sejarah berdasarkan nilai," kata Lyne dalam pernyataan resmi.
Qian kabur dari China pada 2017 dan menghabiskan tujuh tahun berikutnya dalam pelarian. Ia bepergian antara Inggris dan negara lain tanpa perjanjian ekstradisi dengan China.
Dia dan kaki tangannya menarik perhatian otoritas Inggris pada 2018. Saat itu, Qian membeli tiga properti di London senilai 40,5 juta pound. Namun, dia gagal memenuhi syarat "know your customer."
Qian lalu kabur dari London pada 2020. Namun, sebelum pergi, polisi sempat menggeledah dan menyita barang dia dari kotak penyimpanan termasuk laptop yang diselundupkan dari China.
Hales mengatakan dokumen yang ditemukan selama penggeledahan tersebut memberikan indikasi tingkat pengeluaran bulanan Qian.
"Dan ambisi besar yang ia miliki untuk masa depannya dengan menggunakan hasil kejahatannya," ujar Hales.
Qian kembali menjadi perhatian polisi tahun lalu. Saat itu, dia mulai menggunakan dompet yang tak aktif dengan bantuan kaki tangan kedua, Senghok Ling (47) warga negara Malaysia yang tinggal di Inggris. Ling secara terpisah dijatuhi hukuman empat tahun dan 11 bulan penjara.
Ketika polisi menangkap Ling dan Qian pada April 2024, keduanya sedang menjalani gaya hidup mewah di Inggris. Saat itu, Qian kedapatan punya mata uang kripto senilai 62 juta poundsterling (US$81,4 juta), sejumlah besar uang tunai, dan dua paspor palsu.
(isa/rds)















































