Jakarta, CNN Indonesia --
Upaya memberantas parkir liar di dalam kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, menjadi sebuah kisah klasik yang kerap berulang.
Mengutip dari Antara, setelah ada video viral warga yang membayar parkir dua kali di dalma kawasan tersebut aparat pemda melalui Dinas Perhubungan di Jakarta Selatan kembali turun tangan.
Selain menindak setidaknya sepuluh juru parkir liar dalam kawasan di lahan Pemprov DKI (PD Pasar Jaya), Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan juga memasang spanduk larangan adanya pungutan parkir liar di Blok M Square.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mengimbau kepada pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian pungutan parkir kepada juru parkir liar," kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu, Rabu (1/4) seperti dikutip dari Antara.
Bernad mengatakan dalam penindakan itu pihaknya menggandeng Satpol PP dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan dalam melaksanakan monitoring dan pengawasan dengan tujuan mencegah terjadinya praktik juru parkir liar.
Oleh karena itu, Satuan Pelaksana Perparkiran Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memasang delapan spanduk larangan pungutan parkir liar yang tersebar di kawasan Blok M Square.
"Bahwa Best Parking telah menindaklanjuti arahan dengan memasang spanduk sosialisasi yang melarang pengunjung memberikan pungutan parkir kepada juru parkir liar," ucapnya.
10 juru parkir liar dalam kawasan Blok M Square
Pihaknya pun telah menindak 10 juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, usai adanya video viral tersebut.
"Terdapat 10 juru parkir liar yang telah dilakukan pendataan," katanya.
Bernad mengatakan penindakan telah dilaksanakan pada Selasa (31/3) sore pukul 17.00 WIB. Dalam penindakan, pihaknya menggandeng Satpol PP dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Blok M Square.
Sebanyak 10 juru parkir liar ditertibkan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pungutan liar. Sepuluh orang itu adalah inisial MU, S, R, MRB, SA, MI, JS, D, IN, dan AF.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait praktik pungutan parkir ganda di kawasan tersebut.
"Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis," ucap Nanto.
Sebanyak 10 juru parkir liar yang diamankan diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dishub.
"Apabila mereka mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat," kata dia.
Selain menertibkan juru parkir liar, lanjut Nanto, petugas juga menindak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya.
Dengan demikian, diimbau kepada pengunjung Blok M Square agar hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar, serta memarkirkan kendaraan secara resmi yang telah disediakan pengelola kawasan kerja sama pemprov dan swasta itu.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google


















































