CNN Indonesia
Rabu, 25 Jun 2025 18:38 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan rencana pungutan pajak pedagang di marketplace, seperti Shopee hingga Tokopedia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi aturan. Ia mengklaim pungutan pajak itu diperlukan demi menciptakan perlakuan yang adil dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) offline.
"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ungkap Rosmauli, dikutip dari detikcom, Rabu (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," tegasnya.
Kendati demikian, pedagang kecil akan dikecualikan dari pajak baru ini. Rosmauli tak merinci lebih lanjut kategori pedagang kecil yang bebas pajak tersebut.
"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," janjinya.
Isu ini sebelumnya mencuat dari salah satu sumber Reuters. Pihak yang mengetahui rencana pemajakan itu membocorkannya ke publik.
Sumber itu menyebut besaran pajak baru itu adalah 0,5 persen dari pendapatan penjual. Ini akan dipungut dari penjual toko online dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar.
Nantinya, pajak para pedagang toko online bakal dikumpulkan oleh platform marketplace terkait.
(skt/pta)