DPR Akan Panggil Kajari Karo dan JPU Kasus Videografer Amsal Sitepu

4 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR RI akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan mark-up pembuatan video profil desa oleh videografer Amsal Christy Sitepu pada Kamis (2/4).

Ketua Komisi III Habiburrokhman mengatakan ada perlawanan yang diduga digerakkan oleh Kajari Karo usai Komisi III menggelar rapat membahas kasus Amsal pada Senin (30/3).

"Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU. Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak, tapi kita akan cek," kata Habib di Kompleks Parlemen, Rabu (1/4)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan ada juga narasi yang dibangun oleh Kejari Karo terkait penangguhan penahanan Amsal.

Habib menjelaskan penangguhan penahanan terhadap Amsal sebelumnya dimohonkan oleh Komisi III DPR dan dikabulkan oleh hakim.

"Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas," kata dia.

Menurutnya, pihak Kejari Karo membuat propoganda seolah-olah Komisi III menyalahi prosedur terkait penangguhan penahanan.

"Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal mereka lah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," ujar Habib.

"Kami akan panggil Kajari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," imbuh dia.

Ia mengatakan Komisi III kecewa dengan sikap jajaran Kejari Karo. Padahal, kata Habib, jajaran Kejaksaan Agung selalu memberikan respons positif terhadap masukan dari DPR.

"Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap. Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi. Kita akan cek besok di sini seperti apa," ujarnya.

Singgung vonis bebas

Namun di sisi lain, Habiburokhman menilai hakim yang memberikan vonis bebas  telah menjalankan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman.

Pasal itu menyebut hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat

"Jadi sekali lagi kita apresiasi setinggi-tingginya Majelis Hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim," kata Habib dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Rabu (1/4).

Menurut Habib, majelis hakim yang mengadili perkara Amsal telah menganalisa duduk perkara dan barang bukti kasus itu dengan baik. Sehingga, dalam kasus tersebut, kerja-kerja kreatif memang berbeda dengan pengadaan barang karena itu bersifat subjektif.

Ia juga menyinggung kenaikan gaji hakim hingga 280 persen yang menjadi usulan Komisi III. Bukan hanya untuk hakim karir, namun juga hakim ad hoc.

"Di awal kami bertugas di periode ini kami mengusulkan langsung dan Alhamdulillah dilaksanakan oleh Presiden Prabowo beberapa bulan yang lalu, hakim karier naik gajinya 280 persen diikuti oleh hakim Mahkamah ad hoc," ujar Habib.

 Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 yang disebut merugikan negara sebesar Rp202.161.980.

(thr/yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |