Kupang, CNN Indonesia --
DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons kritik publik hingga demonstrasi protes tunjangan transportasi dan perumahan fantastis anggota dewan hingga berjumlah total miliaran rupiah per tahun.
Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni menilai persepsi tunjangan jumbo tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang. Ia berkilah tunjangan yang mencapai puluhan juta per anggota itu harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.
"Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia juga berdalih tunjangan yang diterima justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat. Ia mengklaim tunjangan anggota DPRD NTT itu sudah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025.
"Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik," ujarnya.
Atas dasar itu, dia mengatakan DPRD tidak berdiri sendiri dalam penetapan besaran berbagai tunjangan, melainkan mengikuti aturan yang berlaku.
"Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025," ujar Emelia.
Dia mengklaim, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.
Dia menyatakan aturan tersebut juga telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ia juga membantah anggapan bahwa kenaikan tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.
Dari perspektif pemberantasan korupsi, kata Nomleni, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab mereka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur. Meski demikian ia mengklaim masih terbuka menerima kritik soal tunjangan DPRD NTT.
"Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog untuk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik," pungkas Nomleni.
Kenaikan tunjangan DPRD NTT miliaran rupiah
Kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi empat pimpinan DPRD NTT dan 61 anggora DPRD pada tahun 2025 ini dibandingkan dengan tahun 2024 mencapai Rp15.235.200.000 (15,2 miliar).
Pada tahun 2025 pemberian tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD NTT selama setahun mencapai Rp41.485.200.000 atau Rp41,4 miliar.
Sedangkan pada tahun 2024 tunjangan perumahan dan transportasi diterima pimpinan dan anggota DPRD NTT dalam setahun sebesar Rp26.250.000.000 atau 26,2 miliar atau naik Rp15,2 miliar.
Kenaikan kedua tunjangan tersebut merujuk pada dua Peraturan Gubernur (Pergub) NTT yakni Pergub Nomor 72 tahun 2024 dan Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam Pergub 72 tahun 2024 pasal 3 ayat 4 disebutkan besaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 12,5 juta sedangkan di Pergub 22 tahun 2025 dinaikkan menjadi Rp.23.6 juta atau naik Rp. 11,1 juta untuk setiap orang per bulan.
"Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp. 23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah" mengutip ayat 4 pasal 3 Pergub 22 tahun 2025.
Sehingga jika ditotalkan maka kenaikan tunjangan perumahan untuk 65 orang anggota DPRD NTT mencapai Rp721.500.000 atau 721,5 juta. Dan dalam setahun kenaikan tunjangan perumahan mencapai Rp8.658.000.000 atau Rp8,658 miliar.
Untuk tunjangan transportasi seperti tertuang dalam ayat 4 pasal 4 Pergub Nomor 72 tahun 2024 untuk ketua DPRD mendapatkan uang sewa kendaraan per bulan sebesar Rp25 juta, setiap wakil ketua Rp23 juta rupiah, dan anggota Rp21 juta.
Tunjangan transportasi tersebut kemudian dinaikkan pada perubahan tunjangan transportasi seperti termuat pada ayat 4 pasal 4 Pergub Nomor 22 Tahun 2025 yang menyebutkan ketua DPRD mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp31,8 juta atau naik Rp6,8 juta.
Kemudian tiga wakil ketua masing-mendapat Rp30,6 juta atau naik Rp7,6 juta dan setiap anggota yang berjumlah 61 orang mendapat Rp29,5 juta atau naik setiap orang per bulannya Rp8,5 juta.
"Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 untuk :
a. ketua DPRD sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
b. wakil ketua DPRD sebesar Rp. 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah);
c. anggota DPRD sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)," bunyi ayat 4 pasal 4 Pergub 22 Tahun 2025.
Sehingga jika ditotalkan tunjangan transportasi untuk empat pimpinan DPRD dan 61 anggota DPRD NTT kenaikan sesuai ayat 4 pasal 4 Pergub 22 Tahun 2025 kenaikan mencapai Rp548.100.0000 per bulan.
Dalam setahun beban APBD NTT untuk membayar tunjangan transportasi Ketua DPRD, tiga wakil ketua dan 61 anggota DPRD NTT mengalami kenaikkan Rp6.577.200.000 atau Rp6,577 miliar.
(ely/dal)