Makassar, CNN Indonesia --
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, AST ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD 2022-2023.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya dalam keterangannya, Rabu (29/4).
"Kasus ini terkait hak keuangan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional di DPRD Kabupaten Gorontalo," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danif menyebutkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
"Dari jumlah tersebut masih ada kurang lebih Rp600 juta yang belum dikembalikan," katanya.
Saat ini, kata Danif, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Gorontalo.
"Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.
(mir/dal)
Add
as a preferred source on Google


















































