Eks Pejabat Kemhan Leonardi Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi membantah tuduhan merugikan negara sebesar Rp306 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.

Hal itu disampaikan Leonardi dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Jumat (10/4).

Dalam eksepsinya, Leonardi menilai dakwaan kerugiaan keuangan negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bersifat nyata dan pasti. Pasalnya, kata dia, Kemhan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset negara yang berkurang, dan tidak ada actual loss yang sungguh- sungguh telah terjadi. Jika uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu sesungguhnya berada di mana," ujarnya.

Ia menilai dakwaan JPU juga tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tidak lagi dipahami sebagai potential loss.

Melainkan harus dipahami sebagai kerugian yang benar benar sudah terjadi atau nyata (actual loss). Karenanya, Leonardi mengaku janggal jika perkara ini dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi, padahal unsur kerugian negara belum pernah eksis secara nyata.

"Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas angka-angka imajiner, simulasi kerugian atau konstruksi yang belum pernah berwujud dalam pengeluaran keuangan negara," tuturnya.

Sebelumnya eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi didakwa merugikan negara sebesar Rp306 miliar di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.

Leonardi didakwa merugikan negara bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kemhan dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.

Surat dakwaan dibacakan oleh oditur militer bersama jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (31/3). Meski begitu, Leonardi tidak disidang dengan pakaian militer lantaran berstatus purnawirawan.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan perbuatan, baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," ujar Oditur militer.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.

Jaksa menyebut proyek itu kemudian bermasalah karena pemerintah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC).

Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai US$ 20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |