Jakarta, CNN Indonesia --
Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta disebut sudah sepakat merevisi aturan tunjangan rumah untuk anggota DPRD.
"Ya sudah ada kesepakatan (direvisi) fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, Minggu (7/9) seperti dikutip dari detik.com.
Judistira menuturkan kesepakatan itu hanya tinggal menunggu waktu untuk diumumkan. Pengumuman bakal dilakukan pimpinan DPRD DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira nanti ya pimpinan yang akan menyampaikan," jelasnya.
Namun, Judistira belum memberikan kabar soal kapan revisi aturan itu bakal diumumkan.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengeklaim sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI soal tunjangan yang diatur lewat pergub tersebut. Dia pun mengaku masih menunggu keputusan dari DPRD DKI untuk langkah selanjutnya.
"Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
Sebelumnya, tunjangan rumah untuk anggota DPRD DKI bernilai sekitar Rp70 juta. Hal ini menimbulkan polemik hingga diprotes masyarakat lantaran dinilai terlalu tinggi.
Dasar tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD DKI, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp70,4 juta per bulan.
Soal tunjangan DPR sudah didemo masyarakat beberapa waktu lalu, Namun tunjangan perumahan itu ternyata juga ada di tingkat DPRD seperti di DKI Jakarta, Depok (Jawa Barat), Kota Tangerang (Banten), dan lainnya.
Pertengahan Agustus lalu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan salah satu dasar pihaknya menetapkan tunjangan perumahan untuk anggota DPR adalah sokongan serupa bagi anggota DPRD DKI.
Setelah gelombang demo akhir Agustus-hingga awal September ini, DPR akhirnya menghapus tunjangan rumah bagi para wakil rakyat tersebut.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/kid/wis)