Gaduh PPATK Blokir 31 Juta Rekening Nganggur, Dicabut Usai Viral

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kebijakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATKmemblokir 31 juta rekening dormant alias rekening yang tidak aktif bertransaksi menjadi sorotan publik pekan ini.

PPATK sebenarnya sudah mulai melakukan pemblokiran sejak 15 Mei. Namun, publik baru menaruh perhatian lebih setelah sebagian orang mengalami pemblokiran tanpa pemberitahuan.

Pada Jumat (25/7), PPATK menjelaskan kebijakan itu melalui Instagram @ppatk_indonesia. Mereka mengatakan pembekuan rekening demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka, Jumat (25/7) lalu.

Melalui unggahan itu, PPATK memastikan uang yang diblokir tetap aman. Masyarakat bisa mengajukan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Keberatan disampaikan dengan mengisi formulir daring. Formulir itu akan dicek oleh bank dan PPATK selama lima hingga 20 hari. Jika tidak ada indikasi kejahatan, rekening bisa diakses kembali.

Pada Selasa (29/7), PPATK mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemblokiran rekening dormant. Mereka mengaku menemukan 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun. Nilai uang dalam rekening itu tembus Rp428,61 miliar.

Langkah pemblokiran pun diambil karena rekening dormant menjadi target kejahatan dalam lima tahun terakhir. Rekening dormant digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana tanpa diketahui pemiliknya.

"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah)," bunyi keterangan PPATK.

Sehari setelahnya, PPATK mengumumkan telah memblokir 31 juta rekening dormant. Total nilai uang dalam rekening-rekening itu mencapai Rp6 triliun.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyebut sebagian besar rekening yang diblokir telah menganggur lebih dari lima tahun. Namun, dia tidak merinci jumlah ataupun indikasi tindak pidananya.

Pada hari itu juga, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke istana. Hari berikutnya, PPATK mengumumkan pemblokiran telah dibuka untuk 28 juta rekening.

Meski begitu, PPATK memberi penjelasan apakah rekening-rekening itu sudah selesai diperiksa. Mereka juga tidak memberi penjelasan tentang 3 juta rekening yang masih diblokir.

"Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana," ucap Natsir soal alasan pembukaan kembali rekening yang diblokir.

Sejumlah pakar ekonomi perbankan mengkritik langkah PPATK memblokir jutaan rekening nganggur. Ekonom senior Indef Didik J. Rachbini menilai PPATK melampaui tugas dan fungsinya sebagai lembaga intelijen keuangan.

Dia mengingatkan PPATK bukan penegak hukum. Tugas dan fungsi PPATK mencegah TPPU dilakukan melalui analisis yang kemudian direkomendasikan ke penegak hukum.

"Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan, karena kelalaian fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional," kata Didik melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7).

[Gambas:Video CNN]

(dhf/sfr)

Read Entire Article
| | | |