Jakarta, CNN Indonesia --
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar berharap MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman.
Hal tersebut disampaikan Zainal dalam rapat pleno V Konferensi Umat Islam Indonesi VIII di Jakarta, Sabtu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap betul MUI mengeluarkan fatwa haram hukumnya intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman. Saya berharap betul," kata pria yang akrab disapa Uceng itu.
Uceng berpandangan, pada praktiknya, intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman dinilai cukup parah. Menurutnya, intervensi meringsek masuk dalam Mahkamah Agung hingga Mahkamah Konstitusi.
Uceng mencontohkan misalnya, praktik dugaan intervensi berupa menyingkirkan hakim konstitusi dengan mengganti batas usia hakim atau sebaliknya, dengan menambah usia pensiun hakim.
"Ada beberapa hakim yang mau diselamatkan oleh politisi. Seketika diperpanjang hakim itu menjadi usia 70. Diubah undang-undangnya, satu dua pasal saja diubah, digeser menjadi langsung 70," ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, membawa konsekuensi logis pada usia hakim konstitusi, yang awalnya rata-rata dari usia 40 tahun, kini naik menjadi 55 tahun.
Ia menekankan bahwa peradilan yang bersih dan independen merupakan salah satu ciri negara demokratis.
"Karena tak ada lagi yang bisa kita banggakan dalam kekuasaan kehakiman kalau politisi yang dipilih secara bisa keliru sering mengganggu kekuasaan kehakiman," katanya.
(mnf/asr)
Add
as a preferred source on Google


















































