Hakim: Pengacara Ronald Tannur Rusak Mental Aparatur PN Surabaya

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, disebut telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai dari sekuriti hingga hakim.

Penilaian itu disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan kasus pemufakatan jahat disertai suap dengan terdakwa Lisa Rachmat, Rabu (18/6).

"Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari sekuriti, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi-bagikan uang agar memuluskan segala kepentingannya," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan perbuatan Lisa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan profesi advokat. Kata hakim, Lisa juga telah menyalahgunakan profesinya dengan tidak menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan.

"Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya dengan cara cara yang melanggar hukum," tambah hakim.

Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis yakni Lisa belum pernah dihukum, dia merupakan seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan keluarga dan berusia lanjut. Selain itu, lanjut hakim, perbuatan yang dilakukan Lisa didasari kekhawatiran jika hukum tidak ditegakkan dalam perkara Ronald di PN Surabaya.

"Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran dari terdakwa tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa, akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara ini," kata hakim.

Lisa Rachmat divonis dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Lisa dihukum dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Baik Lisa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir merespons putusan hakim dimaksud.

Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.

Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |