Hakim: Tom Lembong Kedepankan Ekonomi Kapitalis daripada Pancasila

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 18 Jul 2025 18:21 WIB

Menteri Perdagangan Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara karena dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong juga diminta membayar denda Rp750 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis daripada sistem ekonomi Pancasila. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis daripada sistem ekonomi Pancasila.

Hal itu menjadi salah satu poin yang memberatkan Tom sehingga dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hal memberatkan: Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan, Jumat (18/7).

Hal memberatkan lain adalah Tom saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

Lalu Tom disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau," ucap hakim.

"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," lanjut hakim.

Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

Tom dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP).

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |